PERMENPAN RB NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten PenataKelola Intelijen, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijenadalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenanguntuk pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen. SedangkanPejabat Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yang selanjutnya disebutAsisten Penata Kelola Intelijen adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab danwewenang untuk melaksanakan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijensesuai bidang tugas masing-masing.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi (Permenpan RB) Nomor 11 Tahun2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, dinyatakanAsisten Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidangpelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen pada Badan IntelijenNegara. Asisten Penata Kelola Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawabsecara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaantugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional AsistenPenata Kelola Intelijen, bahwa Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijenmerupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Penata KelolaIntelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional AsistenPenata Kelola Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. JenjangJabatan Fungsional Asisten Penata Intelijen, terdiri atas:
a. Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula;
b. Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil;
c. Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir; dan
d. Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, ditetapkansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalamLampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkandengan Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 11 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor11 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, yaitumelaksanakan kegiatan pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraanintelijen.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara Dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata KelolaIntelijen, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2020 (disini)
Baca Juga
- PERMENDIKBUD NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS BOP PAUD DAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN 2020
- PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PERCEPATAN PENANGANAN CORONA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
- PMK NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DBH, DAU, DAN DID TAHUN 2020 DALAM RANGKA PENANGGULANGAN CORONA
Baca Juga !
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen (disini)Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen (disini)
Demikian informasi tentang PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Jabatan FungsionalAsisten Penata Kelola Intelijen. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.