Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN

  Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata KelolaIntelijen, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijenadalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenanguntuk pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen. Pejabat FungsionalPenata Kelola Intelijen yang selanjutnya disebut Penata Kelola Intelijen adalahPNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaanpemberian dukungan penyelenggaraan intelijen sesuai bidang tugas masing-masing.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, ditegaskan bahwa PenataKelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan pemberiandukungan penyelenggaraan intelijen pada Badan Intelijen Negara. Penata KelolaIntelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepadapejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JabatanFungsional Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kedudukan Penata Kelola Intelijen ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkananalisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerjadilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata KelolaIntelijen, bahwa Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen merupakan jabatankarier PNS. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen termasuk dalamklasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen merupakanjabatan fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola IntelijenKategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiriatas:
a. Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Intelijen Ahli Muda; dan
c. Penata Kelola Intelijen Ahli Madya;

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, ditetapkansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalamLampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkandengan Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 10 Tahun 202 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor10 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, yaitumelaksanakan kegiatan pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara Dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen,melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2020 (disini)


Baca Juga !
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 11 Tahun 2020 tentangJabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen (disini)


Demikian informasi tentang PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Jabatan FungsionalPenata Kelola Intelijen. Semoga ada manfaatnya, terima kasih


= Baca Juga =