Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN NOMOR PER/07/M.PAN/4/2008 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL APOTEKER DAN ANGKA KREDITNYA

  Permenpan Nomor 07 tahun 2008 atau Permenpan Nomor PER/07/M.PAN/4/2008

Peraturan Menteri Negara PendayagunaanAparatur Negara (Permenpan) Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang JabatanFungsional Apoteker Dan Angka Kreditnya, diterbitkan dengan pertimbangan a)bahwa jabatan fungsionaI Apoteker dan Angka Kreditnya yang diatur dalamKeptusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 140/KEP/M.PAN/11/2003 tentangJabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya tidak sesual dengan pekembangantuntutan kompetensi dan pfofesi Apotekek; b) bahwa hubungan dengan hal tersebutdipandang perlu mengatur kembali jabatan fungsional Apoteker dan Angka Kreditnyadengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Berdasarkan Permenpan Nomor:PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya, yangdimaksud Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang Iingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk meIakanakan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanankesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yangdiberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Sedangkan Pekerjaan kefarmasianadalah penyiapan rencana kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan kefarmasian,peIayanan farmasi klinik, dan pelayaran farmasi khusus.

Ditegaskan dalam Permenpan Nomor 07 tahun 2008 atau Permenpan Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan AngkaKreditnya, bahwa Apoteker berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pekerjaankefarmasian pada unit pelayanan kesehatan di Iingkungan Departemen (Kementerian)Kesehatan dan inslansi Iainnya. Apoteker adaIa jabatan karier yang hanya dapatdeduduki oleh seseolang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil

Adapun Tugas pokok Apoteker menurut Permenpan Nomor PER/07/M.PAN/4/2008  ada!ah meIaksnakan pekerjaan kefarmasian yangmeliputi penyipaan rencana kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan farmasi,pelayanan farmasi kilnik dan pelayanan farmasi khusus.

Dinyatakan dalam Peraturan MenteriNegara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan)Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 TentangJabatan Fungsional Apoteker Dan Angka Kreditnya bahwa Jabatan FungsionalApoteker adalah Jabalan Tingkat Ahli. Jenjang jabalan fungsional Apoteker dariyang terendah sampai dengan yang tertrnggi adalah Apoteker Pertama; Apoteker Muda,Apoteker Madya dan Apoteker Utama.

Selengkapnya silahkan download PeraturanMenteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) NomorPER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya,melalui link di bawah ini.




Link download Permenpan NomorPER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya(disini)

Demikian informasi tentang Permenpan Nomor 07 tahun 2008 atau Permenpan Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan AngkaKreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =