Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN NOMOR PER/02/MENPAN/2/2008 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA

  Permenpan Nomor PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan)Nomor PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang JabatanFungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, diterbitkan denganpertimbangan a) bahwa dalam rangka mendukung otonomi daerah dan tuntutaripelaksanaan penyuluhan pertanian yang sesuai dengan perkembangan. maka pertu meninjaukembali ketentuan yang mengatur jabatan fungsional Penyuluh Pertanian dan angkakreditnya; b) bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengaturkembali jabatan fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya denganPeraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Berdasarkan Permenpan Nomor 02 Tahun 2008 atau Permenpan Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan FungsionalPenyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Penyuluh Pertanianadalah Jabatan FungsonaI yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, danwewenang penyuluhan pertanian yang diduduki oleh Pegawa Negeri Sipil yangdiberi hak serta kewenangan secara penuh dari pejabat yang berwenang. Penyuluhanpertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agarmereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengaksesinformasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lalnnya, sebagai upayauntuk meningkatkan produktivitas, efsiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya,serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi Iingkungan hidup. IstilahPenyuluh Pertanian Terampil adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaanpekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknlk kerja tertentu. Sedangkan PenyuluhPertanlan Ahli adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkanatas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.

Kegiatan Penyuluh Pertanian meliputipendidikan, persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian,evaluasi dan pelaporan, pengembangan penyuluhan pertanian, pengembangan profesi,dan penunjang kegiatan penyuluhan pertanian. Programa penyuluhan pertanianadalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arahdan pedoman pelaksanaan penyuluhan serta sebagai alat pengendali pencapalantujuan penyuluhan.

Ditegaskan dalam Permenpan Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 TentangJabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, bahwa JabatanFungsonaI Penyuluh Pertanian termasuk dalam rumpun Ilmu Hayat. Penyuluh Pertanianberkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organsasi lingkuppenyuluhan pertanian pada instansi pemerlntah. Penyuluh Petanian merupakan Jabatankarier.

Berdasarkan Permenpan Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan FungsionalPenyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, Tugas pokok Penyuluh Pertanianadalah melakukan kegiatan pelaksanaan penyuluhan petanian, evaluasi penyuluhanpetanian dan pelaporan, serta pengembangan penyuluhan pertanian. Adapun InstansiPembina jabatan fungsional Penyuluh Pertanian adaah Departemen (Kementerian) Pertanian.

Menurut Permenpan Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan FungsionalPenyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, Unsur dan sub unsur kegatan PeyuIuhPertanian yang dapat dinilai angka kredtnya, terdiri dari:
1. Pendidikan, meliputi:
a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidangpertanian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPP) atausettifikat;
c. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan.
2. Kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, meliputi:
a. Identifikasi potensi wilayah;
b. Memandu penyusunan rencana usaha petani;
c. Penyusunan programa penyuluhan pertanian (tim);
d. Penyusunan rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.
3. Pelaksanaan penyuluhan pertanian,meIiputi:
a. Penyusunan materi;
b. Perencanaan penerapan metode penyuluhan pertanian;
c. Menumbuhkan/mengembangkan kelembagaan petani.

4. Evaluasi dan pelaporan, meIiputi:
a. Evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian;
b. Evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian.

5. Pengembangan pendidikan pertanianmeliputi:
a. Penyusunan pedoman/jukIak/juknis penyuluhan pertanian;
b. Kajian kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian;
c. Pengembangan metode/sistem kerja penyuluhan pertanian.

6. Pengembangan profesi, meliputi:
a. Pembuatan karya tulis Ilmiah bidang pertanian;
b. Penerjemahan/peiyaduran buku dan bahan-bahan lain dibidang pertanian;
c. Pemberian konsultasi dl bidang pertanian yang bersifatkonsep kepada institusi dan/atau perorangan.

7. Penunjang tugas Penyuluh Pertanian,meliputi
a. Peran serta dalam seminar/Iokakarya/konferensi
b. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsonal PenyuluhPertanian;
c. Keanggotaan dalam dewan redaksi penerbitan dl bidangpertanian;
d. Perolehan penghargaan/tanda jasa;
e. Pengajar/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan;
f. Keanggotaan dalam organisasi profesi;
g. Perolehan gelar kesarjanaan Iainnya.


Jabatan fungsional Penyuluh Pertanian,terdiri dari Penyuluh Pertanlan Terampil dan Penyuluh Pertanian Ahli. Jenjangjabatan fungsional Penyuluh Pertanian Terampil dari yang terendah sampai denganyang tertinggi, yaltu:
a. Penyuluh Pertanian PelaksanaPemula;
b. Penyuluh Pertanian Pelaksana;
c. Penyuluh Pertanian PelaksanaLanjutan;
d. Penyuluh Pertanian Penyelia.
Jenjang jabatan fungsional PenyuluhPertanian Ahil dari yang terendah sampal dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Penyuluh Pertanian Pertama;
b. Penyuluh Peetanian Muda;
c. Penyuluh Pertanian Madya;
d. Penyuluh Pertanian Utama.

Jenjang pangkat untuk masing-masingjabatan Penyuluh Pertanian adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkanjumlah angka kredit yang dimlilki untuk masing-masing jenjang jabatan. Penetapanjenjang jabatan Penyuluh Pertanian untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkanberdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabatyang berwenang menetapkan angka kredit, sehingga dimungkinkan pangkat danjabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan.

Selengkapnya silahkan download PeraturanMenteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, melaluilink di bawah ini.




Link download Permenpan Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan FungsionalPenyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya (disini)

Demikian informasi tentang Permenpan Nomor 02 Tahun 2008 atau Permenpan Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 TentangJabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Semoga adamanfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =