PERMENKEU (PMK) NOMOR 40/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA
Pemerintah telah menerbitkan Perubahan tentang Juknis PengelolaanDana Desa tahun 2020 denganmenerbitkan Permenkeu atau PMKNomor 40/PMK.07/2020 Tentang PMK Nomor 205/PMK.07/2019 TentangPengelolaan Dana Desa. Dengan adanyaaturan ini Kepala Desa memiliki regulasi yang memadai untuk mengalokasi danadesa guna pencegahan dampak penyebaran virus corona (covid-19).
Salah satu pasal dalam Permenkeu Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019 TentangPengelolaan Dana Desa, menyatakan bahwa PenggunaanDana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakatditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitashidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencanakerja PemerintahDesa. Prioritas penggunaan Dana Desa termasuk kegiatan dalam rangkamenanggulangi dampak ekonomi atas pandemi Corona Virus Disease2019 {COVID-19), antaralainberupa:
a. kegiatan penanganan pandemiCorona Virus Disease2019(COV7D-19); dan/atau
b. jaring pengamansosialdiDesa.
Penggunaan Dana Desa berpedoman pada prioritaspenggunaan Dana Desa yangditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal danTransmigrasi.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 40/PMK.07/2020Tentang Perubahan atasPeraturan Menteri Keuangan(Permenkeu) Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa Jaring pengaman sosial di Desa, berupa BLT Desakepada keluarga miskin atau tidak mampudi Desa sebagai keluarga penerima manfaat.Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa; Calonkeluarga penerima manfaat BLT Desa paling sedikit memenuhi kriteria sebagaiberikut:
a. keluarga miskin atau tidak mampuyang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
b. tidak termasuk penerima bantuanProgram Keluarga Harapan(PKH), Kartu Sembako, dan KartuPra Kerja.
Pendataancalon penerima BLT Desas mempertimbangkan Data TerpaduKesejahteraan Sosial (DTKS) dari KementerianSosial.
Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)per keluarga penerima manfaat perbulan, dibayarkan setiap bulan selama 3 (tiga)bulan. BLT Desa, dianggarkan dalam APBDespaling banyak sebesar 35% (tigapuluhlima persen) dari Dana Desa yang diterima Desa yang bersangkutan. Dalam halbesaran Dana Desa untuk BLT Desa tidak mencukupi, kepala desa dapat menggunakanDana Desa melebihi batasan tersebut setelah mendapat persetujuan dari bupati / walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Ketentuan mengenai kriteria, mekanisme pendataan,penetapan data keluargapenerima manfaat BLT Desa dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilaksanakan sesuaidengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah TertinggaldanTransmigrasi.
Kepala desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa termasuk pelaksanaanpenyaluran BLT Desa. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendampinganatas penggunaan Dana Desa.Tata cara pendampingan dilaksanakansesuaidenganpedoman yang ditetapkan oleh kementerian teknis terkait.
Ditegaskan dalam PMK Nomor 40/PMK.07/2020 TentangPengelolaan Dana Desa, bahwa dalamhal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLTDesa dapat dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran DanaDesatahap IIItahun anggaran berjalan; Pemerintah Desa berstatus Desa mandiri yang tidak menganggarkandan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa, dikenakan sanksi berupa pemotongan DanaDesa sebesar 50% (lima puluh persen) dari Dana Desa yang akan disalurkan padatahap II tahun anggaran berikutnya.
Selengkapnya silahkan download dan baca PeraturanMenetri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa melaluilink di bawah ini
Demikian informasdi tentang Permenkeu (PMK) Nomor 40 tahun 2020 Tentang Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019 TentangPengelolaan Dana Desa. Semoga adamanfaatnya, terima kasih.