Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENKEU (PMK) NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN 2020

  Permenkeu (PMK) Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020

Permenkeu (PMK) Nomor 39 Tahun 2020 TentangTata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020, diterbitkan dengan pertimbangan untukmelaksanakanketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga,Pasal39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara PelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 50Tahun2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran PendapatandanBelanjaNegara, Pasal 31 aya t(3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional,danPasal 6 dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentangPerubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2020.

Berdasarkan Pasal2 Permenkeu (PMK) Nomor39/PMK.02/2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020, RevisiAnggaran terdiri atas:
a. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaranberubah;
b. Revisi Anggaran dalam hal PaguAnggaran tetap; dan
c. revisi administrasi.

Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah merupakan perubahan rinciananggaran disebabkan oleh penambahan atau pengurangan pagu belanja bagiananggaran Kementerian / Lembaga termasuk pergeseran rincian yang dan/atau BABUN, termasuk pergeseran rincian anggarannya.

Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap, merupakan perubahan rincianbelanja bagian anggaran Kementerian / Lembaga dan/ atau BA BUN dilakukan denganpergeseran rincian anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Programdalam 1 (satu) bagian anggaran Kementerian / Lembaga dan / atau pergeserananggaran antar subbagian anggaran dalam BA BUN yang tidak menyebabkan penambahanatau pengurangan pagu belanja.
Revisi administrasi, meliputi revisi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi,perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran, dan / atau revisi lainnyayang ditetapkan sebagai revisi administrasi.

Dalam Pasal 3 Permenkeu Nomor 39/PMK.02/2020Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020, juga dinyatakan bahwa RevisiAnggaran juga berlaku dalam hal terdapat:
a. perubahan atas Undang-Undang mengenaiAPBN Tahun Anggaran2020; dan / atau
b. perubahan atas KebijakanPrioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan dalamUndang-Undang mengenai APBN TahunAnggaran 2020 dan / atau Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undangmengenai APBN Tahun Anggaran 2020, termasuk kebijakan pemotongan, penghematananggaran, dan / atau self blocking.

Dalam pasal 4 Peraturan Menteri KeuanganNomor 39/PMK.02/2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020,dinyatakan bahwa Revisi Anggaran dilakukan dengan memperhatikan PeraturanMenteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunandan penelaahan RKA-K/ L danpengesahan DIPA dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata caraperencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BABUN, dan pengesahan DIPABUN. RevisiAnggarandapat dilakukan setelah DIPA Petikan dan / atau DIPA BUN TahunAnggaran 2020 ditetapkan.

Sedangkan dalam pasal 5 Permenkeu (PMK) Nomor 39/PMK.02/2020 Tentang Tata CaraRevisi Anggaran Tahun 2020, dinyatakan bahwa Revisi Anggaran diproses olehDirektorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan /atau KPA.Direktorat Jenderal Anggaran berwenang memproses usulan Revisi Anggaran bagiananggaran Kementerian / Lembagadan BA BUN yang memerlukan penelaahan dan revisipengesahan untuk substansi tertentu. Direktorat Jenderal Perbendaharaanberwenang memproses usulan Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian / Lembagadan BA BUN berupa pengesahan tanpa memerlukan penelaahan. KPA berwenangmemproses revisi Petunjuk Operasional Kegiatan berupa pergeseran anggaran antarkomponen dalam 1(satu) keluaran(output) yang sama dalam Satker yang sama

Selengkapnya silahkan download Permenkeu(PMK) Nomor 39/PMK.02/2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020.melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Permenkeu (PMK) Nomor 39Tahun 2020 pdf (disini)

Demikian informasi tentang Permenkeu(PMK) Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020.Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =