PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2020
Pemerintah melalui Kemendikbud telah menerbitkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK tahun 2020 atau yang disebut dengan istilah BOS Reguler. Berdasarkan pasal 1 PermendikbudNomor 8 Tahun 2020 Tentang JuknisBOSReguler Tahun 2020, dinyatakanbahwa Bantuan Operasional Sekolah Reguleryang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaanpendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khususnonfisik.
Pasal 2 PermendikbudNomor 8 Tahun 2020 Tentang JuknisBOSReguler Tahun 2020 menyatakanbahwa Dana BOS Reguler bertujuan untuk:
a. membantu biaya operasionalSekolah; dan
b. meningkatkan aksesibilitas danmutu pembelajaran bagi peserta didik.
Pasal 3 PermendikbudNomor 8 Tahun 2020 Tentang JuknisBOSReguler Tahun 2020 menyatakanbahwa Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip:
a. fleksibilitas yaitu penggunaandana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah;
b. efektivitas yaitu penggunaan danaBOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untukmencapai tujuan pendidikan di Sekolah;
c. efisiensi yaitu penggunaan danaBOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas belajar siswa dengan biayaseminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
d. akuntabilitas yaitu penggunaandana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan
pertimbangan yang logis sesuaiperaturan perundang-undangan; dan
e. transparansi yaitu penggunaandana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangkukepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
Dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 dinyatakan bahwa
(1) Dana BOS Reguler diberikankepada Sekolah.
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud padaayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi dan melakukan pemutakhiranDapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yangditetapkan setiap tahun;
b. memiliki nomor pokok sekolahnasional yang terdata pada Dapodik;
c. memiliki izin operasional yangberlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata padaDapodik;
d. memiliki jumlah Peserta Didik palingsedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
e. bukan satuan pendidikan kerjasama.
(3) Persyaratan jumlah Peserta Didikpaling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhirsebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikecualikan bagi:
a. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB,SMALB, dan SLB;
b. Sekolah yang berada pada wilayah tertinggal,terdepan, terluar atau daerah khusus sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan; dan
c. Sekolah yang diselenggarakan olehpemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yangrendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain.
(4) Sekolah sebagaimana dimaksud padaayat (3) huruf c harus diusulkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikandi daerah dan disetujui oleh Kementerian.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 menyatakan bahwa
(1) Sekolah penerima dana BOS Reguleryang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan olehMenteri.
(2) Penetapan Sekolah penerima dana BOSReguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data pada Dapodik pertanggal 31 Agustus.
(3) Data pada Dapodik per tanggal 31Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas akhir pengambilan dataoleh Kementerian yang digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS Regulerpada:
a. penyaluran dana BOS Reguler tahapIII tahun berjalan; dan
b. penyaluran dana BOS Reguler tahapI dan tahap II tahun berikutnya.
Pasal 6 PermendikbudNomor 8 Tahun 2020 Tentang JuknisBOSReguler Tahun 2020 menyatakanbahwa
(1) Besaran alokasi dana BOS Reguleryang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuanbiaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
(2) Satuan biaya sebagaimana dimaksudpada ayat (1) sebagai berikut:
a. Rp900.000,00 (sembilan ratus riburupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
b. Rp1.100.000,00 (satu juta seratusribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun;
c. Rp1.500.000,00 (satu juta limaratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
d. Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratusribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan
e. Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu)tahun.
(3) Jumlah Peserta Didik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISNpada Dapodik.
Pasal 7 PermendikbudNomor 8 Tahun 2020 Tentang JuknisBOSReguler Tahun 2020 menyatakanbahwa
(1) Penghitungan alokasi dana BOS Reguleruntuk Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki jumlah PesertaDidik kurang dari 60 (enam puluh) Peserta Didik tetap dihitung sebesar 60 (enampuluh) Peserta Didik dikalikan satuan biaya.
(2) Penghitungan alokasi dana BOS Reguleruntuk SMP terbuka dan SMA terbuka didasarkan pada jumlah Peserta Didik yangmemiliki NISN dan perhitungannya disatukan dengan Sekolah induk.
Pasal 8
(1) Penyaluran dana BOS Reguler dilaksanakansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyalurandana alokasi khusus nonfisik.
(2) Sekolah dapat langsungmenggunakan dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasionalSekolah setelah dana BOS Reguler masuk ke rekening Sekolah.
Pasal 9
(1) Dana BOS Reguler yang diterimaoleh Sekolah digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikandi Sekolah.
(2) Operasional penyelenggaran pendidikandi Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk membiayai:
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. kegiatan pembelajaran danekstrakurikuler;
d. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
e. administrasi kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi guru dan tenagakependidikan;
g. langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasaranaSekolah;
i. penyediaan alat multi mediapembelajaran;
j. penyelenggaraan bursa kerja khusus,praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan,pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
k. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensikeahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasaInggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMKatau SMALB; dan/atau
l. pembayaran honor.
(3) Pembayaran honor sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf l hanya dapat digunakan paling banyak 50% (limapuluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterimaoleh Sekolah.
Pasal 10 PermendikbudNomor 8 Tahun 2020 Tentang PetunjukTeknis atau Juknis BOSReguler Tahun 2020 menyatakanbahwa dalam menggunakan dana BOS, Sekolah menentukan komponen penggunaan dana sebagaimanadimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sesuai kebutuhan.
Pasal 11 PermendikbudNomor 8 Tahun 2020 Tentang JuknisBOSReguler Tahun 2020 menyatakanbahwa Pembelanjaan dana BOS Reguler dilaksanakan melalui mekanisme pengadaanbarang dan/atau jasa di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Pasal 12
(1) Tim BOS Sekolah tidak boleh menggunakandana BOS Reguler untuk:
a. disimpan dengan maksuddibungakan;
b. dipinjamkan kepada pihak lain;
c. membeli perangkat lunak untukpelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
d. sewa aplikasi pendataan atau aplikasipenerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
e. membiayai kegiatan yang tidak menjadiprioritas Sekolah;
f. membiayai kegiatan denganmekanisme iuran;
g. membeli pakaian, seragam, atau sepatubagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventarisSekolah);
h. digunakan untuk pemeliharaan prasaranaSekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
i. membangun gedung atau ruanganbaru;
j. membeli saham;
k. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampinganterkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakanlembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atauKementerian;
l. membiayai kegiatan yang telahdibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,atau sumber lainnya;
m. melakukan penyelewengan penggunaandana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
n. bertindak menjadi distributor ataupengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Sekolah yang bersangkutan.
(2) Tim BOS provinsi dan tim BOSkabupaten/kota tidak boleh untuk:
a. melakukan pungutan dalam bentuk apapunkepada Sekolah;
b. melakukan pemaksaan pembelian barangdan/atau jasa dalam pemanfaatan dana BOS Reguler;
c. mendorong Sekolah untuk melakukanpelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS Reguler; dan/atau
d. bertindak menjadi distributor ataupengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui dana BOSReguler.
Pasal 13 PermendikbudNomor 8 Tahun 2020 Tentang PetunjukTeknis (Juknis)Bantuan Operasional Sekolah (BOS) RegulerTahun 2020 menyatakanbahwa Tim BOS Sekolah, tim BOS provinsi, dan tim BOS kabupaten/kota yang melanggarketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dan/atau Pasal 12 dikenai sanksi sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Pengelolaan dan pelaporan penggunaandana BOS Reguler dilakukan oleh Sekolah dan Pemerintah Daerah sesuai dengankewenangan masing-masing.
(2) Tata cara pengelolaan dan pelaporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Kepala Sekolah bertanggung jawabmutlak atas kebenaran data yang diinput dalam Dapodik per tanggal batas akhirpengambilan data.
(2) Kepala dinas yang bertanggung jawabdi bidang pendidikan memastikan semua Sekolah mengisi dan melakukan pemutakhiranDapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yangditetapkan setiap tahun dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diinput.
Pasal 16 PermendikbudNomor 8 Tahun 2020 Tentang JuknisBOSReguler Tahun 2020 menyatakanbahwa Dalam hal Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak ditetapkansebagai penerima dana BOS Reguler karena tidak mengisi dan melakukanpemutakhiran data pada Dapodik sesuai tanggal batas akhir pengambilan datasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) makabiaya operasional pada Sekolah dimaksud menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerahsesuai kewenangannya.
Pasal 17
(1) Tim BOS Sekolah harus melaporkansemua penggunaan atas penyaluran dana BOS Reguler pada setiap tahap ke dalamsistem pelaporan Kementerian melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
(2) Dalam hal tim BOS Sekolah tidak melakukanpelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka penyaluran dana BOS Regulerpada tahap berikutnya tidak dapat dilakukan.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 |
Pasal 18 PermendikbudNomor 8 Tahun 2020 Tentang JuknisBOSReguler Tahun 2020 menyatakanbahwa Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi terhadappengelolaan dana BOS Reguler sesuai dengan kewenangannya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran PermendikbudNomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS)Reguler Tahun 2020.
Demikian informasi Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun2020 Tentang Petunjuk Teknis(Juknis)Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya.