Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG PPDB TK SD SMP SMA SMK

 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK

Pemerintah kembali merevisi aturan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) dengan menerbitkan PermendikbudNomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK yang akan berlaku padasaat penerimaan siswa baru atau peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021yang akan datang.

Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak (TK),Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA),dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) antara lain diatur tentang persyaratanpenerimaan peserta didik baru dan jalur penerimaan peserta didik baru, sertaketentuan tentang kouta minimal untuk masing-masing jalur PPDB.

Apa saja persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ? Mengcu padapasal 4 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019,Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah telah berusia 5 (lima) tahunatau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; serta berusia 6 (enam)tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

Untuk persyaratan calon siswa kelas 1 SD, dalam pasal 5 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, menegaskanbahwa Persyaratan calon pesertadidik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampaidengan 12 (dua belas) tahun. Terdapat pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam)tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Julitahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memilikipotensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan denganrekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Apabila psikolog profesional tidaktersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

Lalu bagaimana Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP,pasal 6 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK, menyatakan bahwa calon peserta didik barukelas 7 adalah telah berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1Juli tahun berjalan; serta telah memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lainyang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

Sedangkan Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atauSMK, ditegaskan Pasal 7 PermendikbudNomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK, bahwa calon siswa baru kelas10 SMA atau SMK adalah
1) Persyaratan calon peserta didik barukelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (duapuluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SMP/sederajat ataudokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
2) SMK dengan bidang keahlian, programkeahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratankhusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahiryang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desaatau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon pesertadidik. Khusus untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikanlayanan khusus; dan sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, danterluar, dapat melebihi persyaratan usia yang ditetapkan di atas. Selain itu,untuk calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan darisyarat usia dan ijazah atau dokumen lain.

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK


Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK masihmenganut pola zonasi. Hal inisebagaimana ditegaskan pasal 11 bahwa Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalursebagai berikut:
a. jalur zonasi, dengan ketentuan palingsedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
b. Jalur afirmasi, dengan ketentuanpaling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
c. perpindahan tugas orang tua/wali,dengan ketentuan paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
d. prestasi, sisa kuota dari pelaksanaandari jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan siswa atau orang tua.


Ditegaskan Pasal 12 PermendikbudNomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK, bahwa Jalur prestasi tidakberlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1(satu) SD.

Selain itu ditegaskan pula bahwa ketentuan tentang dari jalur zonasi,afirmasi dan perpindahan siswa atau orang tua dalam PPDB tidak merlaku untuk:
a. Sekolah yang diselenggarakan olehmasyarakat;
b. SMK yang diselenggarakan olehPemerintah Daerah;
c. Sekolah Kerja Sama;
d. Sekolah Indonesia di luar negeri;
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikankhusus;
f. Sekolah yang menyelenggarakanpendidikan layanan khusus;
g. Sekolah berasrama;
h. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan,dan terluar; dan
i. Sekolah di daerah yang jumlah pendudukusia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu)Rombongan Belajar.

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 43 Tahun2019 Tentang Ujian Sekolah (US)dan Ujian Nasional (UN) melalui link download di bawah ini




Link download Permendikbud Nomor 44Tahun 2019 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK ---disini---

Demikian informasi terkait PermendikbudNomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TamanKanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), SekolahMenengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Mudah-mudahaninformasi ini dapat memberikan manfaat.


= Baca Juga =