Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL

 Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019

Pemerintah resmi menghapus USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) denganmenerbitkan PermendikbudNomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian YangDiselenggarakan Satuan Pendidikan (US) dan Ujian Nasional (UN). Dalam Permendikbud ada dua hal pokok yang diatur yakniUjianYang Diselenggarakan Satuan Pendidikan atau Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN).


Berdasarkan PermendikbudNomor 43 Tahun 2019, Ujian yang diselenggarakan SatuanPendidikan atau Ujian Sekolah (US)adalah penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilaipencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Berbedadengan USBN, bentuk Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan atau Ujian Sekolah (US) berupa portofolio, penugasan, testertulis; dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikansesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.Selain itu ditegaskan pula bahwa bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikandapat dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhirjenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.

Kriteria kelulusan Peserta Didik dari Sekolah atau Satuan Pendidikan jugamengalami sedikit perubahan. Berdasarkan pasal 6 PermendikbudNomor 43 Tahun 2019, kriteriakelulusan peserta didik dari sekolah atau Satuan Pendidikan adalah
a. telah menyelesaikan seluruhprogram pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilakuminimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakanoleh Satuan Pendidikan.
Jadi peserta didik dapat dinyatakan lulus dari sekolah atau satuanpendidikan apabila memenuhi ketiga kriteria di atas, sekalipun mungkin nilaiyang diperoleh peserta didik dibawah Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal (KKM).

Terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN) berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 pada intinya masih sama dengan pelaksanaan UN tahunsebelumnya, yakni diutamakanmenggunakan mode UNBK. Sama seperti tahun sebelumnya Ujian Nasional (UN) tidakmenentukan kelulusan. Sedangkan tentang penghapusan UN yang direncakanan mulaitahun 2021 yang akan datang masih menunggu Permendikbud terbaru.


Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Ujian Sekolah dan Ujian Nasional


Dalam Permendikbud Nomor 43Tahun 2019 dinyatakansiswa SMP/MTS, SMA/MA/MAK wajib mengikuti UN. tetapi sekalipun tidak mengikutiUN mengacu pada pasal 6 Permendikbud nomor 43 tahun 2019 ini peserta didik tetapdapat dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan (Sekolah). Kewajiban pesertadidik mengikuti UN ini ditegaskan dalam Pasal 11 Permendikbud nomor 43 tahun2019 yang menyatakan bahwa UN wajib diikuti oleh peserta didik pada akhirjenjang:
a. Sekolah Menengah Pertama/MadrasahTsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen, Program Paket B/Wustha;
b. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/SekolahMenengah Agama Kristen/Sekolah Menengah Agama Katolik/Sekolah Menengah Teologi Kristen,Program Paket C/Ulya; dan
c. Sekolah Menengah Kejuruan/MadrasahAliyah Kejuruan, Program Paket C Kejuruan.
Sedangkan peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasadan sekolah menengah atas luar biasa tidak wajib mengikuti UN.

Ditegaskan pula dalam PermendikbudNomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian YangDiselenggarakan Satuan Pendidikan (US) danUjian Nasional (UN), bahwa Setiap pesertadidik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan sertifikat hasil UN. Sertifikat hasilUN tersebut berisi biodata siswa dan nilai UN yang diperoleh untuk setiap matapelajaran yang diujikan.


Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 43 Tahun2019 Tentang Ujian Sekolah (US)dan Ujian Nasional (UN) melalui link download di bawah ini.




Link download Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 ---disini---

Demikian informasi terkait PermendikbudNomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian YangDiselenggarakan Satuan Pendidikan (US) danUjian Nasional (UN). Mudah-mudahaninformasi ini dapat memberikan manfaat. 


= Baca Juga =