PERMENDIKBUD NOMOR 35 TAHUN 2020 TENTANG KNKI (KOMITE NASIONAL KUALIFIKASI INDONESIA)
Berdasarkan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Komite Nasional KualifikasiIndonesia (KNKI) yang dimaksud Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atauKKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan,menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihankerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuaidengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Komite Nasional KualifikasiIndonesia atau KNKI adalah komite yang membantu Menteri dalam menyandingkan, menyetarakan,dan mengintegrasikan bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja sertapengalaman kerja.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 TentangKomite Nasional Kualifikasi Indonesia (KNKI) bahwa KNKI mempunyai tugas:
a. melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi proses salingpengakuan antar capaian pembelajaran dan kompetensi bidang pendidikan formal, nonformal,informal, dan pengalaman bekerja; dan
b. menjamin mutu penerapan dan saling pengakuan kompetensidari satu negara dengan negara lain.
KNKI menyelenggarakan fungsi:
a. pengharmonisasian dan sinkronisasi saling pengakuan antarberbagai bentuk dan jenis Kualifikasi;
b. perujukan dan/atau penyandingan/penjajaran KKNI dengankerangka Kualifikasi negara lain secara bilateral, regional, maupunmultilateral;
c. sosialisasi, promosi dan advokasi pengakuan Kualifikasisumber daya manusia Indonesia yang berbasis KKNI di pasar kerja global;
d. pelaksanaan edukasi kebijakan, regulasi, panduan, proseduroperasi standar penerapan dan saling pengakuan kompetensi dari satu negaradengan negara lain; dan
e. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi implementasi KKNIdi tingkat nasional dan internasional.
f. pelaksanaan evaluasi, pembinaan, pengawasan, dan pengembangansistem penjaminan mutu dalam proses pemberian Kualifikasi;
g. pelaksanaan evaluasi, pembinaan, pengawasan, dan pengembanganpenerapan dan saling pengakuan kompetensi dari satu negara dengan negara lain;
Kewenangan KNKI berdasarkan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 TentangKomite Nasional Kualifikasi Indonesia (KNKI) adalah sebagai berikut.
a. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerianterkait dengan menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dansinkronisasi; dan/atau
b. meminta data dan informasi terkait penyelenggaraan KNKIkepada instansi, lembaga/organisasi profesi, masyarakat, dan/atau pihak lainyang relevan.
Instansi terkait sesuai dengan tugasdan fungsinya, memberikan data dan informasi yang diminta KNKI, yang pelaksanaannyadilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download danbaca Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020Tentang Komite Nasional Kualifikasi Indonesia (KNKI), melalui link downloaddi bawah ini
Link download Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 Tentang KNKI(Komite Nasional Kualifikasi Indonesia).Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
