Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2020

  Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2020

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan JuknisBOS Reguler Tahun2020 (Perubahan Juknis BOS SDSMP SMA SMK Tahun 2020). diterbitkandengan pertimbangan: a) bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajarandari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona VirusDisease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanyaperubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui dana bantuan operasionalsekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;b) bahwa ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalam bantuan operasionalsekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Regulerbelum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah,sehingga perlu diubah.

Pasal 1 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020Tentang Perubahan Atas PermendikbudNomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2020, dinyatakan bahwa Ketentuan dalam PeraturanMenteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BantuanOperasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor99) diubah sebagai berikut: “Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu)pasal yakni Pasal 9A”

Adapun bunyi pasal 9A berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan JuknisBOS (BantuanOperasional Sekolah) Reguler Tahun 2020, adalah sebegai berikut:
(1) Selama masa penetapan status KedaruratanKesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapatmenggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembiayaan langganan daya danjasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untukpembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidikdan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan
b. pembiayaan administrasi kegiatansekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untukpembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant),masker atau penunjang kebersihan lainnya.
(2) Ketentuan pembayaran honorpaling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan MasyarakatCovid-19 oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pembiayaan pembayaran honorsebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukanaparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tercatat pada Dapodik per 31Desember 2019;
b. belum mendapatkan tunjanganprofesi; dan
c. memenuhi beban mengajar termasukmengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan KesehatanMasyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuan penggunaan dana BOSReguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulanApril tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status KedaruratanKesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 TentangPetunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2020.




Link download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun2020 (Perubahan Juknis BOS SDSMP SMA SMK Tahun 2020). Semoga adamanfaatnya, terima kasih



= Baca Juga =