PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa OlehSatuan Pendidikan, didasarkanpertimbangan bahwa: a) bahwasatuan pendidikan sebagai entitas layanan pendidikan dalam melakukan pengelolaandana dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikanharus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien,transparan, dan akuntabel; b) bahwaagar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuanpendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan tidak memberikanbeban administrasi diperlukan sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa yangsederhana dan akuntabel; c)bahwauntuk mempertanggungjawabkan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari dana pendidikanyang dikelola oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (2) danayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,perlu mengatur pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan; d) bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa olehSatuan Pendidikan.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020, ditegaskan bahwa Pedoman (Juknis) PengadaanBarang/Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikanmerupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam:
a. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan secara efektif,efisien, transparan, dan akuntabel;
b. memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan olehSatuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020, PBJ Satuan Pendidikan dilakukan melalui tahap:
a. persiapan pengadaan;
Persiapan pengadaan merupakan kegiatan untuk menetapkan dokumenperencanaan PBJ Satuan Pendidikan. Dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan palingsedikit berisi:
1) jumlah barang/jasa;
2) spesifikasi/ruang lingkup barang/jasa;
3) waktu dan lokasi serah terima;
4) alokasi anggaran; dan
5) persyaratan penyedia.
Persiapan pengadaan dapat dikecualikan terhadap pengadaanbarang/jasa yang bernilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Persiapandokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan dilakukan oleh Pelaksana berdasarkan:
1) kebutuhan barang/jasa Satuan Pendidikan; dan
2) rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan.
b. Penetapan Penyedia;
Penetapan Penyedia meliputi:
a. pemilihan dan penetapan calon Penyedia; dan
b. pembuatan kesepakatan pengadaan.
Penetapan Penyedia dilakukan oleh Pelaksana berdasarkan dokumenperencanaan PBJ Satuan Pendidikan. Penetapan Penyedia dilakukan melalui SIPLah.SIPLah dikelola dan dikembangkan oleh Kementerian.
Penetapan Penyedia dapat dilakukan secara luring jika:
1) terdapat gangguan teknis penyelenggaraan SIPLah; dan/atau
2) Satuan Pendidikan tidak memiliki koneksi internet untukmengakses SIPLah.
Penetapan Penyedia secara luring dilakukan secara terbukadan transparan. Pemilihan dan penetapan calon Penyedia dilakukan berdasarkan perbandinganharga dan kualitas barang/jasa. Calon Penyedia dapat menawarkan harga yang berbedauntuk pembelian barang dengan jumlah satuan (eceran) atau borongan (grosir). Perbandinganharga dan kualitas barang/jasa dilakukan:
1) paling sedikit dari 2 (dua) calonPenyedia untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
2) paling sedikit dari 3 (tiga) calonPenyedia untuk pengadaan barang jasa bernilai di atas Rp200.000.000,00 (duaratus juta rupiah).
Untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai denganRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak wajib dilakukan perbandingan hargadan kualitas barang/jasa.
Dalam hal pelaksanaan PBJ Satuan Pendidikan tidak dapat memenuhijumlah paling sedikit calon Penyedia dengan alasan keterbatasan calon Penyedia,perbandingan harga dan kualitas barang/jasa dapat dilakukan dengan jumlah calonPenyedia yang tersedia. Dalam hal tidak terdapat perbandingan harga, Pelaksana wajibmelakukan negosiasi pengadaan barang/jasa dengan calon Penyedia.
Pembuatan kesepakatan pengadaan dilakukan berdasarkankesepakatan Pelaksana dan Penyedia yang dibuktikan dengan perjanjian. Perjanjianberbentuk:
1) surat pemesanan dalam SIPLah; dan/atau
2) bukti kesepakatan dalam luring.
c. Pelaksanaan Kesepakatan pengadaan
Pelaksanaan Kesepakatan Pengadaan
Pelaksanaan kesepakatan pengadaan meliputi:
1) pengiriman barang/jasa;
2) pemeriksaan barang/jasa;
3) penerimaan barang/jasa; dan
4) pembayaran.
Pengiriman barang/jasa dilakukan oleh Penyedia. Pemeriksaanbarang/jasa dilakukan oleh Pelaksana. Dalam hal hasil pemeriksaan barang/jasa tidaksesuai dengan kesepakatan, Penyedia wajib melakukan penyesuaian barang/jasa dalamjangka waktu yang disepakati. Penerimaan barang/jasa dilakukan apabila hasil pemeriksaanbarang/jasa sesuai dengan kesepakatan. Pelaksana melakukan pembayaran setelahberita acara serah terima disetujui. Biaya yang timbul akibat dari ketidaksesuaianbarang/jasa merupakan tanggung jawab Penyedia.
Selengkapnya Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 pdf Tentang PedomanPengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, melalui link di bawah ini.
Demikian informasi tentang PermendikbudNo 14 Tahun2020 pdf Tentang PedomanPengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.