PERMENDIKBUD NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS BOP PAUD DAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN 2020
Pemerintah telah menerbitkan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 yangtertuang dalam PermendikbudNomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) NonfisikBantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran2020.
Berdasarkan PermendikbudNomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan KesetaraanTahun 2020, yang dimaksud BantuanOperasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini atau BOP PAUD adalah programpemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional pembelajaranPAUD. Sedangkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan atau BOPKesetaraan adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasionalkegiatan pembelajaran program paket A, paket B, dan paket C.
Pasal 2 PermendikbudNomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan KesetaraanTahun 2020 menyatakan bahwa Petunjukteknis (juknis) penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan digunakansebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD,atau Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dalam penggunaan danpertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.
Adapun Tujuan pemberian DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan untuk:
a. membantu penyediaan biaya operasionalnonpersonalia bagi peserta didik yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggaraPAUD atau Pendidikan Kesetaraan;
b. meringankan beban biayapendidikan bagi masyarakat dalam mengikuti layanan PAUD atau Pendidikan Kesetaraanyang berkualitas; dan
c. meningkatkan peran serta masyarakatdalam penyelenggaraan dan pengembangan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.
Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan yaitu peserta didik pada SatuanPendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan di wilayah Indonesiayang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat. Peserta didik yang dibiayaioleh DAK Nonfisik BOP PAUD harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. terdata dalam Dapo PAUD Dikmas;dan
b. berusia 0 (nol) sampai dengan 6(enam) tahun.
Peserta didik dibiayai oleh DAK Nonfisik BOP Kesetaraan harus memenuhisyarat sebagai berikut:
a. terdata dalam Dapo PAUD Dikmas;dan
b. berusia 7 (tujuh) tahun sampaidengan 21 (dua puluh satu) tahun, kecuali kelas lanjutan dapat di atas usia 21(dua puluh satu) tahun.
Satuan Pendidikan penyelenggara terdiri atas:
a. taman kanak-kanak;
b. kelompok bermain;
c. taman penitipan anak; dan
d. satuan PAUD sejenis.
Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan terdiri atas:
a. sanggar kegiatan belajar; dan
b. pusat kegiatan belajarmasyarakat.
Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dan Satuan Pendidikan penyelenggara PendidikanKesetaraan yang dapat memperoleh DAK Nonfisik harus memenuhi syarat sebagaiberikut:
a. memiliki nomor pokok SatuanPendidikan nasional;
b. memiliki rekening bank atas namaSatuan Pendidikan;
c. memiliki nomor pokok wajibpajak; dan
d. memiliki peserta didik yangterdata dalam Dapo PAUD Dikmas.
Peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD paling sedikitberjumlah 9 (sembilan) peserta didik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas,kecuali untuk Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di daerah terdepan,tertinggal, dan terluar. Sedangkan Peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggaraPendidikan Kesetaraan paling sedikit 10 (sepuluh) peserta didik yang terdatadalam Dapo PAUD Dikmas.
Berdasarkan Pasal 7 PermendikbudNomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan KesetaraanTahun 2020, dinyatakan bahwa Besarandana yang disalurkan ke Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraandihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikali satuan biaya. Satuan biaya adalahsebagai berikut:
a. DAK Nonfisik BOP PAUD sebesar Rp600.000,00(enam ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun;
b. DAK Nonfisik BOP PendidikanKesetaraan program:
1) paket A sebesar Rp1.300.000,00(satu juta tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun;
2) paket B sebesar Rp1.500.000,00(satu juta lima ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun; dan
3) paket C sebesar Rp1.800.000,00 (satujuta delapan ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun.
Besaran DAK Nonfisik BOP PAUD yang disalurkan kepada Satuan Pendidikan penyelenggaraPAUD dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I berdasarkan jumlahpeserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam DapoPAUD Dikmas paling lambat 31 Maret 2020 dengan satuan biaya Rp300.000,00 (tiga ratusribu rupiah) per peserta didik;
b. tahap II berdasarkan jumlahpeserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam DapoPAUD Dikmas paling lambat 30 September 2020 dengan satuan biaya Rp300.000,00 (tigaratus ribu rupiah) per peserta didik.
Sedangkan Besaran DAK Nonfisik BOP Kesetaraan yang disalurkan kepada SatuanPendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dengan ketentuan sebagaiberikut:
a. tahap I berdasarkan jumlahpeserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam DapoPAUD Dikmas paling lambat 31 Maret 2020 dengan satuan biaya program:
1) paket A sebesar Rp650.000,00(enam ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik;
2) paket B sebesar Rp750.000,00(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik; dan
3) paket C sebesar Rp900.000,00 (sembilanratus ribu rupiah) per peserta didik,
b. tahap II berdasarkan jumlah pesertadidik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUDDikmas paling lambat 30 September 2020 dengan satuan biaya program:
1) paket A sebesar Rp650.000,00(enam ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik;
2) paket B sebesar Rp750.000,00(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik; dan
3) paket C sebesar Rp900.000,00 (sembilanratus ribu rupiah) per peserta didik.
Selengkapnya silahkan baca dan download PermendikbudNomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) NonfisikBantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran2020, melalui link di bawah ini.
Link download PermendikbudNomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan KesetaraanTahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang PermendikbudNomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) NonfisikBantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran2020. Semoga ada manfaatnya, terimakasih.