Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR

  Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang PIP (Program Indonesia Pintar)

Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun2020 Tentang Program Indonesia Pintar, yang dimaksud PIP atau Program IndonesiaPintar adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajardari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal darikeluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Tujuan adanya PIP atau Program Indonesia Pintar, berdasarkan PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2020 adalah sebagaiberikut:
a. bagi pendidikan dasar danpendidikan menengah:
1. meningkatkan akses bagi anakusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layananpendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikanmenengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
2. mencegah peserta didik dari kemungkinanputus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitanekonomi; dan/atau
3. menarik siswa putus sekolah (dropout) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah,sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus danpelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya, atau balai latihan kerja;
b. bagi pendidikan tinggi:
1. meningkatkan perluasan akses dankesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi Mahasiswa warga negara Indonesia yangtidak mampu secara ekonomi;
2. meningkatkan prestasi Mahasiswa padabidang akademik dan nonakademik;
3. menjamin keberlangsungan studi Mahasiswayang berasal dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal, dan/atau menempuh studipada perguruan tinggi wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konfliksosial; dan/atau
4. meningkatkan angka partisipasi kasarpendidikan tinggi.

Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar, bahwa diperuntukan bagipeserta didik dan mahasiswa. PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahunsampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampaidengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan prioritas sasaran:
a. Peserta Didik pemegang KIP;
b. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentanmiskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1. Peserta Didik dari keluarga pesertaProgram Keluarga Harapan;
2. Peserta Didik dari keluarga pemegangKartu Keluarga Sejahtera;
3. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
4. Peserta Didik yang terkena dampakbencana alam;
5. Peserta Didik yang tidak bersekolah(drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
6. Peserta Didik yang mengalami kelainanfisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, didaerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memilikilebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah; atau
7. Peserta pada lembaga kursus atausatuan pendidikan nonformal lainnya.
Anak yang termasuk dalam prioritas sasaran sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dapat diusulkan oleh sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatanbelajar masyarakat, lembaga kursus, lembaga pelatihan, atau pemangkukepentingan.

PIP yang diperuntukkan bagi Mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggitermasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran:
a. Mahasiswa pemegang KIP merupakanpeserta didik lulusan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuklain yang sederajat yang telah memiliki KIP;
b. Mahasiswa dari keluargamiskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1. Mahasiswa dari keluarga peserta ProgramKeluarga Harapan;
2. Mahasiswa dari keluarga pemegangKartu Keluarga Sejahtera; atau
3. Mahasiswa dari pantisosial/panti asuhan.
c. Mahasiswa yang:
1. berasal dari daerah terdepan,terluar, dan tertinggal;
2. orang asli Papua sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi ProvinsiPapua; atau
3. anak tenaga kerja Indonesia yangberlokasi di daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Mahasiswa warga negara Indonesiayang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atauluar negeri yang mengalami:
1. bencana alam;
2. konflik sosial; atau
3. kondisi lain berdasarkanpertimbangan Menteri.

Namun, Peserta Didik/Mahasiswa dapat dibatalkan sebagai penerima KIPmelalui penetapan pembatalan penerima KIP oleh kuasa pengguna anggaran. PembatalanPenerima KIP dapat disebabkan
a. meninggal dunia;
b. putus sekolah/tidak melanjutkanpendidikan;
c. tidak diketahui keberadaannya;
d. menolak menerima KIP;
e. dipidana penjara berdasarkan putusanpengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
f. terbukti melakukan kegiatan yangbertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; dan/atau
g. tidak lagi memenuhi ketentuan prioritassasaran sebagai penerima PIP.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar,melalui link yang tersedia di bawah ini.


Demikian informasi tentang PermendikbudNomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar. Semoga adamanfaatnya.




= Baca Juga =