Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDESA PTT NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020

  Permendesa PTT Nomor 7 Tahun 2020

Permendesa PTT Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Prioritas Penggunaan Dana DesaTahun 2020, ditetapkan dengan pertimbangan a) bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas SistemKeuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ataudalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atauStabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, penggunaan Dana Desa dapatdigunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa; b) bahwaPeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 belum terdapat tambahan besaranbantuan langsung tunai Desa sehingga perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan MenteriDesa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Dalam pasal 1 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, DanTransmigrasi (Permendesa PTT) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, bahwa Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8A disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) danayat (3b) sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8A
(1) Bencana Nonalam sebagaimana dimaksuddalam Pasal 8 ayat (1) huruf d merupakan bencana yang terjadi sebagai akibat kejadianluar biasa berupa penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa warga masyarakatsecara luas atau skala besar, meliputi:
a. Pandemi Corona Virus Disease 2019;
b. pandemi flu burung;
c. wabah penyakit Cholera; dan/atau
d. penyakit menular lainnya.
(2) Penanganan dampak Pandemi CoronaVirus Disease 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa BLT DanaDesa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keluarga miskin sebagaimana dimaksudpada ayat (2) yang menerima BLT Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan matapencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima program keluarga harapan, bantuanpangan nontunai, bantuan sosial tunai dan kartu pra kerja, serta yang mempunyaianggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
(3a) Dalam hal ditemukan keluarga miskinsebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraansosial, tetap menerima BLT Dana Desa.
(3b) Data penerima BLT Dana Desa  sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dicatat dalampemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
(4) Mekanisme pemberian BLT DanaDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Ditegaskan dalam poin 2 bahwa Lampiran II Peraturan Menteri Desa, PembangunanDaerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas PenggunaanDana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan TransmigrasiNomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan DaerahTertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan DanaDesa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367) diubah,sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Permendesa PTT Nomor 7Tahun 2020 ini.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Desa, Pembangunan DaerahTertinggal, Dan Transmigrasi (PermendesaPTT) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan MenteriDesa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, melalui link yang tersediadi bawah ini.




Link download Salinan dan Lampiran Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang PermendesaPTT Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Prioritas Penggunaan Dana DesaTahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =