PERMENDESA PDTT NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
Sebagai regulasi penggunaan dana desa untuk penanganan dampak Corona Virus Disease2019 (COVID-19), Kementerian Desa juga telah menerbitkan Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020Tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Adapun pertimbangan diterbitkannya Peraturan MenteriDesa PDTT Nomor 6 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT NomorNomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, adalah a) bahwa penyebaranCorona Virus Disease 2019 (COVID-19)telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakatDesa; b) bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19) di Desa melalui penggunaan Dana Desa dapatdigunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa.
Berdasarkan PermendesaPDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Prioritas PenggunaanDana Desa Tahun 2020. Ketentuan ayat (1)Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1) Kegiatan pelayanan sosial dasar meliputi:
a. pengadaan, pembangunan, pengembangan,serta pemeliharaan sarana dan prasarana dasar untuk pemenuhankebutuhan:
1) lingkunganpemukiman;
2) transportasi;
3) energi;
4) informasi dan komunikasi; dan
5) sosial.
b. pengadaan, pembangunan, pengembangan,serta pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan,pemulihan serta peningkatan kualitas:
1) kesehatan dan gizi masyarakat;dan
2) pendidikan dan kebudayaan.
c. pengadaan, pembangunan, pengembangan,sertapemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi:
1) usaha budidaya pertanian (onfarm/off farm) dan/atau perikananuntuk ketahanan pangan;
2) usaha industri kecil dan/atau industrirumahan, dan pengolahan pasca panen; dan
3) usaha ekonomi budidaya pertanian(on farm/off farm) dan/atau perikanan berskala produktif meliputi aspek produksi,distribusi dan pemasaran yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produkunggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
d. pengadaan, pembangunan, pengembangan,sertapemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk:
1) kesiapsiagaan menghadapi bencana alamdan nonalam;
2) penanganan bencana alam dannonalam; dan
3) pelestarian lingkungan hidup.
e. pengadaan, pembangunan, pengembangan,serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan sosial untuk:
1) konflik sosial; dan
2) bencana sosial.
2) Pengadaan, pembangunan, pengembangan,dan pemeliharaan, sarana dan prasarana lainnya dilakukan sesuai dengan kewenanganDesa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.
Selain itu di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakniPasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
1) Bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf dmerupakan bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian luar biasa sepertipenyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa warga masyarakat secaraluas atau skala besar, paling sedikit berupa:
a. pandemiCorona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. pandemi flu burung;
c. wabah penyakit Cholera; dan/atau
d. penyakit menular lainnya.
2) Penanganan dampak pandemi COVID-19 dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluargamiskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Keluarga miskin yang menerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga yangkehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program KeluargaHarapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yangmempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
4) Mekanisme pemberian BLT-Dana Desa tercantum dalam Lampiran II yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Juga dinyatakan dalam PermendesaPDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendesa PDTTNomor Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, bahwa Ketentuan Lampiran I yang lama diubah sebagaimana tercantumdalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteriini, dan Ketentuan Lampiran II yang lama diubah sebagaimana tercantumdalam LampiranII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permen Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang PerubahanAtas Permendesa PDTT Nomor Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas PenggunaanDana Desa Tahun 2020
Demikian informasi tentang PermendesaPDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendesa PDTTNomor Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020Semoga ada manfaatnya, terima kasih.