Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDAGRI NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATAN TERTENTU, PERUBAHAN ALOKASI, DAN PENGGUNAAN APBD

  Permendagri Nomor 39 Tahun 2020

Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran UntukKegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah (APBD), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang KebijakanKeuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona VirusDisease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang MembahayakanPerekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran UntukKegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah (APBD), dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan keuangandaerah dalam rangka:
a. penanganan pandemi COVID-19;dan/atau
b. menghadapi ancaman yang membahayakanperekonomian daerah.

Kebijakan keuangan daerah untuk penanganan pandemi COVID-19 dilakukan melaluipengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing), perubahanalokasi, dan penggunaan APBD. Sedangkan kebijakan keuangan juga menghadapi ancamanyang membahayakan perekonomian daerah dapat dalam bentuk insentif untukpenanganan dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19. Insentif paling sedikitmeliputi:
a. pengurangan, keringanan, dan pembebasandalam hal-hal tertentu atas pokok pajak daerah dan/atau sanksinya;
b. keringanan, pengurangan, dan pembebasandalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi daerah dan/atau sanksinya;
c. perpanjangan waktu pelaksanaan hakdan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan/atau
d. perpanjangan kewajiban pembayarandana bergulir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Permendagri Nomor39 Tahun 2020 bahwa dalam melaksanakan kebijakan keuangan daerah, PemerintahDaerah melakukan penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerahdan pembiayaan daerah. Penyesuaian alokasi anggaran , meliputi perubahanalokasi anggaran pada:
a. kelompok;
b. jenis;
c. obyek; dan/atau
d. rincian obyek, pada pendapatan,belanja dan pembiayaan daerah.

Penyesuaian alokasi anggaran diprioritaskan untuk:
a. penanganan kesehatan dan hal lainterkait kesehatan;
b. penanganan dampak ekonomi terutamamenjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan
c. penyediaan jaring pengamansosial/social safety net.

Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah, meliputi:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan/atau
c. lain-lain pendapatan daerah yangsah.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2020Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu,Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD),melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang PermendagriNomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran UntukKegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah (APBD). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =