Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PERCEPATAN PENANGANAN CORONA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

  Permendagri Nomor 20 Tahun 2020

Pemerintah telah menerbitkan PermendagriNomor 20 Tahun 2020 Tentang PercepatanPenanganan Corona Virus Disease 2019 DiLingkungan Pemerintah Daerah,dengan pertimbangan: a)bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 di dunia cenderung meningkat dari waktu ke waktu,menimbulkan korban jiwa dankerugian material yang lebih, dan telah berimplikasipada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraanmasyarakat; b) bahwa telah dinyatakan Corona VirusDisease 2019 sebagai Pandemicoleh World Health Organization perlu dilakukanlangkah-langkah antisipasi dan penanganan dampakpenularan Corona Virus Disease 2019; c) bahwa dalam rangka percepatan penangananCorona Virus Disease 2019 diperlukanlangkah-langkah cepat, tepat,fokus, terpadu, dan sinergis antara Pemerintah danPemerintah Daerah; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hurufc, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentangPercepatan Penanganan CoronaVirus Disease 2019 di Lingkungan PemerintahDaerah.

Adapun dasar diterbitkannya PermendagriNomor 20 Tahun 2020 Tentang PercepatanPenanganan Corona Virus Disease 2019 DiLingkungan Pemerintah Daerah,adalah 1) Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2)Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KementerianNegara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4916); 3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah beberapa kalidiubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5679); 4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6322); 5)Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang KementerianDalam Negeri (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 12);

Berikut ini salinan lengkap pasal demi pasal Permendagri Nomor20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah.

BABI
KETENTUANUMUM
Pasal1
Dalam Peraturan Menteriini yang dimaksud dengan:
1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalahrencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara PemerintahanDaerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangandaerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahdaerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugaspembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsipNegara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Kepala Daerah adalah gubernur dan bupati/wali kota.
5.Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakitmenular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2.

Pasal2
(1)Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19.
(2)Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi danpenanganan dampak penularan COVID-19.

Pasal3
(1)Untuk mengantisipasi dan menangani dampak penularan COVID-19, Kepala Daerah membentuk GugusTugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan danrekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai KeputusanPresiden mengenai Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
(2)Penanganan COVID-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan KetuaPelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
(3)Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan PenangananCOVID-19 Daerah yang dibebankan pada APBD

Pasal4
(1)Dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampakpenularan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalamPasal 2, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaranyang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnyadiusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
(2)Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukandengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga.
(3)Dalam hal belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidakmencukupi, Pemerintah Daerah menggunakan:
a.dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya sertapengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b.memanfaatkan uang kas yang tersedia.
(4)Penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan sebagaimanadimaksud pada ayat (3) huruf a diformulasikanterlebih dahulu dalam perubahan dokumenpelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerahdalam waktu paling lama 1 (satu) hari.

Pasal5
(1)Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawabanbelanja tidak terduga untuk mendanaikebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularanCOVID-19 dilakukan dengan tahapan:
a.kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampakpenularan COVID-19,mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja untukmengantisipasi dan menangani dampak penularanCOVID-19, paling lama 1 (satu) hari kepada pejabatpengelola keuangan daerah selaku bendahara umumdaerah;
b.pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah mencairkan belanja tidakterduga kepada kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi danpenanganan dampak penularanCOVID-19, paling lama 1 (satu) hari terhitungsejak diterimanya rencana kebutuhan belanja;
c.pencairan dana antisipasi dan penanganan dampak penularanCOVID-19 dilakukan dengan mekanisme sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan;
d.pencairan sebagaimana dimaksud dalam huruf c diserahkankepada bendahara pengeluaran perangkat daerahyang secara fungsional terkait dengan antisipasi danpenanganan dampak penularan COVID-19;
e.penggunaan dana dicatat pada buku kas umum tersendirioleh bendahara pengeluaran pada perangkat daerahyang secara fungsional terkait dengan antisipasidan penanganan dampak penularan COVID19;
f.kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampakpenularan COVID-19,bertanggungjawab secara fisik dan keuanganterhadap dana antisipasi dan penanganan dampakpenularan COVID-19 yang dikelolanya; dan
g.pertanggungjawaban atas penggunaan dana antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, disampaikan oleh kepala perangkat daerahyang secara fungsional terkaitdengan antisipasi dan penanganan dampakpenularan COVID-19, kepada pejabat pengelola keuangandaerah dengan melampirkan bukti pengeluaranyang sah dan lengkap atau surat pernyataantanggungjawab belanja.

Pasal6
Peraturan Menteri inimulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orangmengetahuinya, memerintahkan pengundanganPeraturan Menteri ini dengan penempatannya dalamBerita Negara Republik Indonesia.

Link unduh - download Permendagri Nomor 20 Tahun 2020tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah (pdf) ----disini---

Demikian informasi tentang PermendagriNomor 20 Tahun 2020  pdf tentang PercepatanPenanganan Corona Virus Disease 2019 DiLingkungan Pemerintah Daerah. Semogaada manfaatnya.





= Baca Juga =