Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN TENTANG CUTI PNS

 Cuti PNS

Berikutini Peraturan Terbaru tentang Cuti PNS (PegawaiNegeri Sipil) sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PegawaiNegeri Sipil (PNS). Menurut Pasal 1 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Cuti  PNS yang  selanjutnya disebutdengan  Cuti,  adalah keadaan tidak masuk kerja yangdiizinkan dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya berdasarkan Pasal 309 PPNomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Cuti PNS diberikan oleh PPK (PejabatPembina Kepegawaian).

Peraturan Terbaru CutiPNS diaturdalam Pasal 310 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil(PNS), disebutkan bahwa Jenis Cuti PNS, terdiri atas:
a.  cuti tahunan;
b.  cuti besar;
c.  cuti sakit;
d.  cuti melahirkan;
e.  cuti karena alasan penting;
f.  cuti bersama; dan
g.  cuti di luar tanggungan Negara


 PERATURAN TENTANG CUTI PNS

Berikutpenjelasan masing-masing jenis Cuti PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PPNomor 11 Tahun 2017

A.Cuti Tahunan PNS
MenurutPasal 311 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa
(1)  PNS  dan calon  PNS  yang telah  bekerja  paling kurang  1 (satu)  tahun secara  terus  menerus berhak  atas  cuti tahunan.
(2)  Lamanya  hak atas  cuti  tahunan sebagaimana  dimaksud pada ayat(1) adalah 12 (dua belas) hari kerja.
(3)  Untukmenggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), PNS atau calon PNS yang bersangkutan  mengajukan  permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenanguntuk memberikan hak atas cuti tahunan.
(4)  Hak  atas cuti  tahunan  sebagaimana tersebut  pada  ayat (1) diberikan  secara  tertulis oleh  PPK  atau pejabat  yang menerima  delegasi wewenang  untuk  memberikan hak atas cuti tahunan

Pasal312 atau PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Dalam  hal hak  atas  cuti tahunan  yang  akan digunakan  di tempat  yang sulit  perhubungannya,  jangka waktu  cuti tahunan tersebut dapatditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.

Pasal313 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan (1) Hak  atas  cuti tahunan yang  tidak  digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya  untuk paling  lama  18 (delapan  belas)  hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahunberjalan. (2)  Hak  atas cuti  tahunan  yang tidak  digunakan  2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun  berikutnya untuk  paling  lama 24  (dua  puluh empat) hari kerja termasuk hak atascuti tahunan dalam tahun berjalan.

Pasal314 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan (1) Hak  atas  cuti tahunan  dapat  ditangguhkan penggunaannya  oleh PPK  atau  pejabat yang  menerima delegasi  wewenang untuk  memberikan  hak atas  cuti untuk  paling lama  1  (satu) tahun,  apabila  kepentingan dinas mendesak. (2)  Hak atas  cuti  tahunan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1) dapat  digunakan  dalam tahun berikutnya  selama  24 (dua  puluh  empat) hari  kerja termasuk hak atas cutitahunan dalam tahun berjalan.

Pasal315 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan PNS yang menduduki Jabatan guru padasekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturanperundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cutitahunan.

B. Cuti Besar
MenurutPasal 316 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa
(1)  PNS  yang telah  bekerja  paling singkat  5  (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga)bulan.
(2)  Ketentuan  paling singkat  5  (lima) tahun  secara  terus menerus dikecualikan  bagi  PNS yang  masa  kerjanya belum 5 (lima) tahun, untukkepentingan agama.
(3)  PNS yangmenggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yangbersangkutan.
(4)  Untuk  mendapatkan hak  atas  cuti besar,  PNS  yang bersangkutan  mengajukan permintaan  secara  tertulis kepada  PPK atau  pejabat  yang menerima  delegasi wewenang untukmemberikan hak atas cuti besar.
(5)  Hak  cuti besar  diberikan  secara tertulis  oleh  PPK atau pejabat  yang  menerima delegasi  wewenang  untuk memberikan hak atas cuti besar.

Pasal317 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan Hak cuti besar dapat ditangguhkanpenggunaannya oleh PPK atau  pejabat  yang menerima  delegasi  wewenang untuk memberikan  hak  atas cuti  besar untuk  paling lama  1 (satu) tahun  apabila kepentingan  dinas  mendesak, kecuali  untuk kepentingan agama.

Pasal318 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan Selama menggunakan  hak  atas cuti  besar,  PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

C.Cuti Sakit
BerdasarkanPasal 320 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Setiap PNS yang menderitasakit berhak atas cuti sakit. Selanjutnya pada Pasal 320 PP Nomor 11 Tahun 2017menyatakan bahwa:
(1)  PNS yang sakitlebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat  belas) hari  berhak  atas cuti  sakit,  dengan ketentuan  PNS yang  bersangkutan  harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima  delegasi wewenang  untuk  memberikan hak atas  cuti  sakit dengan  melampirkan  surat keterangan dokter.
(2)  PNS yangmenderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak  atas cuti  sakit,  dengan ketentuan  PNS  yang bersangkutan  harus mengajukan  permintaan  secara tertulis kepada PPK atau pejabat yangmenerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkansurat keterangan dokter pemerintah.
(3)  Surat  keterangan dokter  sebagaimana  dimaksud pada ayat  (1)  paling sedikit  memuat  pernyataan tentang perlunya  diberikan  cuti, lamanya  cuti,  dan keterangan lain yang diperlukan.
(4)  Hak atas cutisakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk waktu paling lama 1(satu) tahun.
(5)  Jangka  waktu cuti  sakit  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (2) dapat  ditambah  untuk paling  lama  6 (enam) bulan  apabila  diperlukan, berdasarkan  surat  keterangan tim penguji kesehatan yangditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di bidang kesehatan.
(6)  PNS  yang tidak  sembuh  dari penyakitnya  dalam  jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dan ayat (5), harus  diuji  kembali kesehatannya  oleh  tim penguji kesehatan  yang  ditetapkan oleh  menteri  yang menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di  bidang kesehatan.
(7)  Apabila  berdasarkan hasil  pengujian  kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)PNS belum sembuh dari  penyakitnya,  PNS yang  bersangkutan  diberhentikan dengan  hormat dari  Jabatannya  karena  sakit dengan mendapat  uang  tunggu sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal321 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1) PNS  yang  mengalami gugur  kandungan  berhak atas  cuti sakit untuk paling lama1 1/2 (satu setengah) bulan. (2) Untuk  mendapatkan  hak atas  cuti  sakit sebagaimana dimaksud  pada  ayat (1),  PNS  yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau  pejabat yang  menerima  delegasi wewenang  untuk memberikan  hak atas  cuti  sakit dengan  melampirkan suratketerangan dokter atau bidan.

Pasal322 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa PNS yang  mengalami  kecelakaan dalam  dan  oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlumendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh daripenyakitnya.

Pasal323 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Selama  menjalankan cuti  sakit,  PNS yang  bersangkutan menerimapenghasilan PNS.

Pasal324 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1) Cuti sakit diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang  menerima delegasi  wewenang  untuk  memberikan hak atas cuti sakit. (2)  Cuti sakit  sebagaimana  dimaksud pada ayat  (1)  dicatat oleh pejabat yang membidangikepegawaian. 

D.Cuti Melahirkan
Pasal325 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1) Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak  ketiga pada  saat  menjadi PNS,  berhak  atas cuti melahirkan (2)  Untuk  kelahiran anak  keempat  dan seterusnya,  kepada PNS diberikancuti besar. (3)  Lamanya  cuti melahirkan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah 3 (tiga) bulan.

Pasal326  menyatakan bahwa (1)  Untuk dapat  menggunakan  hak atas  cuti  melahirkan sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  325, PNS  yang bersangkutan  mengajukan permintaan  secara  tertulis kepada  PPK atau  pejabat  yang menerima  delegasi wewenang untukmemberikan hak atas cuti melahirkan. (2) Hak  cuti  melahirkan sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1) diberikan  secara tertulis  oleh  PPK atau  pejabat  yang menerima delegasi  wewenang  untuk memberikan  hak atas cutimelahirkan.

Pasal327 menyatakan bahwa Selama menggunakan  hak  cuti melahirkan,  PNS  yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

E.Cuti Karena Alasan Penting
Pasal328 menyatakan bahwa PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
a.  ibu, bapak,isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras ataumeninggal dunia;
b.  salah  seorang anggota  keluarga  yang dimaksud dalam huruf  a  meninggal dunia,  dan  menurut peraturan perundang-undangan PNS  yang  bersangkutan harus mengurus  hak-hak  dari anggota  keluarganya  yang meninggal dunia; atau
c.  melangsungkanperkawinan.

Pasal329 menyatakan bahwa PNS  yangditempatkan pada  perwakilan  Republik Indonesia yang  rawan  dan/atau berbahaya  dapat  mengajukan cuti karena  alasan  penting guna  memulihkan kondisi  kejiwaan PNS yang bersangkutan.

Pasal330 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Lamanya cuti karena alasan pentingditentukan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untukmemberikan hak  atas  cuti karena  alasan  penting paling  lama 1  (satu) bulan.

Pasal331 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa:
(1)  Untuk  menggunakan hak  atas  cuti karena  alasan penting, PNS yangbersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis  dengan  menyebutkan alasan  kepada  PPK atau pejabat  yang  menerima delegasi  wewenang  untuk memberikan hak atas cuti karena alasanpenting.
(2)  Hak  atas cuti  karena  alasan penting  sebagaimana dimaksud padaayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau  pejabat yang  menerima  delegasi wewenang  untuk memberikan hakatas cuti karena alasan penting.
(3)  Dalam  hal yang  mendesak,  sehingga PNS  yang bersangkutan tidak dapatmenunggu keputusan dari PPK atau pejabat  yang  menerima delegasi  wewenang  untuk memberikan hak atas cuti karena alasanpenting, pejabat yang  tertinggi  di tempat  PNS  yang bersangkutan  bekerja dapat  memberikan izin  sementara  secara tertulis  untuk menggunakan hakatas cuti karena alasan penting.
(4)  Pemberian  izin sementara  sebagaimana  dimaksud pada ayat  (3)  harus segera  diberitahukan  kepada PPK  atau pejabat  yang menerima  delegasi  wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
(5)  PPK  atau pejabat  yang  menerima delegasi  wewenang untuk  memberikan hak  atas  cuti  karena  alasan penting setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada  ayat (4),  memberikan  hak atas  cuti  karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan

Pasal332 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Selama  menggunakan hak  atas  cuti karena  alasan  penting, PNS yang bersangkutan menerimapenghasilan PNS.

F.Cuti Bersama
 Pasal 333 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakanbahwa
(1)  Presiden dapatmenetapkan cuti bersama.
(2)  Cuti bersamasebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak cuti tahunan.
(3)  PNS  yang karena Jabatannya  tidak  diberikan hak  atas cuti  bersama, hak  cuti  tahunannya ditambah  sesuai dengan jumlahcuti bersama yang tidak diberikan.
(4)  Cuti  bersama sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) ditetapkan denganKeputusan Presiden.

G.Cuti di Luar Tanggungan Negara

Pasal334 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa(1) PNS  yang  telah bekerja  paling  singkat 5  (lima)  tahun secara terus-menerus  karena  alasan pribadi  dan mendesak  dapat diberikan  cuti  di luar  tanggungan negara. (2)  Cuti di  luar  tanggungan negara  dapat  diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun. (3)  Jangka  waktu cuti  di  luar tanggungan  negara sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling  lama 1  (satu)  tahun apabila  ada  alasan-alasan yang penting untukmemperpanjangnya.

Pasal335 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1) Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutandiberhentikan dari Jabatannya. (2) Jabatan  yang  menjadi lowong  karena  pemberian cuti  di luar tanggungan negaraharus diisi.
Pasal336 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1) Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang  bersangkutan mengajukan  permintaan  secara tertulis kepada PPK disertai denganalasan. (2)  Cuti  di luar  tanggungan  negara hanya  dapat  diberikan dengan  surat keputusan  PPK  setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN. (3)  PPK  sebagaimana dimaksud  pada  ayat (2)  tidak  dapat mendelegasikan  kewenangan pemberian  cuti  di luar tanggungan negara. (4) Permohonan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dapat ditolak.

Pasal337 (1)  Selama menjalankan cuti di luartanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS. (2)  Selama menjalankan  cuti  di luar  tanggungan  negara tidak diperhitungkan sebagai masakerja PNS.

KetentuanLain Terkait Cuti PNS
Pasal338 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1)  PNS  yang sedang  menggunakan  hak atas  cuti sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  310 huruf a,  huruf b,  huruf e,  dan  huruf f dapat  dipanggil  kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.
(2)  Dalam  hal PNS  dipanggil  kembali bekerja  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1),  jangka waktu  cuti  yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.

Pasal339 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1)  Hak  atas cuti  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  310 huruf a  sampai  dengan huruf  e  yang akan  dijalankan  di luar negeri, hanya dapat diberikan olehPPK.
(2)  Dalam  hal yang  mendesak,  sehingga PNS  yang bersangkutan tidak dapatmenunggu keputusan dari PPK sebagaimana dimaksud  pada  ayat (1),  pejabat  yang tertinggi di tempat PNS yangbersangkutan bekerja dapat memberikan izin  sementara  secara tertulis  untuk menggunakan hakatas cuti.
(3)  Pemberian  izin sementara  sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) harus segera diberitahukan kepada PPK.
(4)  PPK  setelah menerima  pemberitahuan  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (3)  memberikan hak  atas  cuti  kepadaPNS yang bersangkutan.

Pasal340 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Ketentuan  mengenai cuti  sakit,  cuti melahirkan,  dan  cuti karena alasan  penting  berlaku secara  mutatis  mutandis terhadap calon PNS.  Selanjutnya Pasal 341 PP Nomor 11 Tahun 2017menyatakan bahwa Ketentuan  lebihlanjut  mengenai  tata cara  pemberian  cuti diatur dengan Peraturan Kepala BKN.


 persyaratan Cuti PNS  -  http://rumpunnews.com

A.  Dasar Cuti PNS :
Peraturan Pemerintah Nomor11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.



B.  Persyaratan  Cuti PNS:
1. Persyaratan Cuti Tahunan;
           Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.01/SE/1999)
           Fotocopi SK CPNS
           Fotocopi SK PNS
           Fotocopi SK Pangkat Terakhir
           Fotocopi SK Jabatan Terakhir

2. Persyaratan Cuti besar;
            Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.01/SE/1999)
            Fotocopi SK CPNS
            Fotocopi SK PNS
            Fotocopi SK Pangkat Terakhir
            Fotocopi SK Jabatan Terakhir
            JadwalKeberangkatan Haji

3. Persyaratan  Cuti sakit;
           Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.01/SE/1999)
           Fotocopi SK CPNS
           Fotocopi SK PNS
           Fotocopi SK Pangkat Terakhir
           Fotocopi SK Jabatan Terakhir
           Surat dari Dokter yang ditunjuk Pemerintah

4. Persyaratan  Cuti melahirkan;
           Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.01/SE/1999)
           Fotocopi SK CPNS
           Fotocopi SK PNS
           Fotocopi SK Pangkat Terakhir
           Fotocopi SK Jabatan Terakhir
           Surat Keterangan melahirkan dari Dokter/Bidan

5. Persyaratan  Cuti karena alasan penting;
           Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.01/SE/1999)
           Fotocopi SK CPNS
           Fotocopi SK PNS
           Fotocopi SK Pangkat Terakhir
           Fotocopi SK Jabatan Terakhir
           Surat Keterangan Alasannya

6. Persyaratan  Cuti bersama;
           Keputusan Presiden
           Keputusan Bupati / Walikota


7. Persyaratan  Cuti di luar tanggungan negara.
           Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.01/SE/1999)
           Melampirkan surat permohonan izin cuti diluar tanggungan negara
           Fotocopi SK CPNS
           Fotocopi SK PNS
           Fotocopi SK Pangkat Terakhir
           Fotocopi SK Jabatan Terakhir
           Surat Keterangan lain yang diperlukan

Demikian info Peraturan dan persyaratan CutiPNS, Persyaratan Cuti Tahunan, Persyaratan Cuti besar, Persyaratan  Cutisakit, Persyaratan Cuti melahirkan, Persyaratan Cuti karena alasan penting, danPersyaratan  Cuti di luar tanggungan negara. Terima kasihsemoga bermanfaat.


= Baca Juga =