PERATURAN TENTANG CUTI PNS
Berikutini Peraturan Terbaru tentang Cuti PNS (PegawaiNegeri Sipil) sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PegawaiNegeri Sipil (PNS). Menurut Pasal 1 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Cuti PNS yang selanjutnya disebutdengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yangdiizinkan dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya berdasarkan Pasal 309 PPNomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Cuti PNS diberikan oleh PPK (PejabatPembina Kepegawaian).
Peraturan Terbaru CutiPNS diaturdalam Pasal 310 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil(PNS), disebutkan bahwa Jenis Cuti PNS, terdiri atas:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti melahirkan;
e. cuti karena alasan penting;
f. cuti bersama; dan
g. cuti di luar tanggungan Negara
Berikutpenjelasan masing-masing jenis Cuti PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PPNomor 11 Tahun 2017
A.Cuti Tahunan PNS
MenurutPasal 311 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa
(1) PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
(2) Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah 12 (dua belas) hari kerja.
(3) Untukmenggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenanguntuk memberikan hak atas cuti tahunan.
(4) Hak atas cuti tahunan sebagaimana tersebut pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan
Pasal312 atau PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Dalam hal hak atas cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan tersebut dapatditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.
Pasal313 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan (1) Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahunberjalan. (2) Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atascuti tahunan dalam tahun berjalan.
Pasal314 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan (1) Hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. (2) Hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cutitahunan dalam tahun berjalan.
Pasal315 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan PNS yang menduduki Jabatan guru padasekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturanperundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cutitahunan.
B. Cuti Besar
MenurutPasal 316 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa
(1) PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga)bulan.
(2) Ketentuan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun, untukkepentingan agama.
(3) PNS yangmenggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yangbersangkutan.
(4) Untuk mendapatkan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untukmemberikan hak atas cuti besar.
(5) Hak cuti besar diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar.
Pasal317 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan Hak cuti besar dapat ditangguhkanpenggunaannya oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama.
Pasal318 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
C.Cuti Sakit
BerdasarkanPasal 320 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Setiap PNS yang menderitasakit berhak atas cuti sakit. Selanjutnya pada Pasal 320 PP Nomor 11 Tahun 2017menyatakan bahwa:
(1) PNS yang sakitlebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
(2) PNS yangmenderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yangmenerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkansurat keterangan dokter pemerintah.
(3) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
(4) Hak atas cutisakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk waktu paling lama 1(satu) tahun.
(5) Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yangditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(6) PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dan ayat (5), harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(7) Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal321 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1) PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama1 1/2 (satu setengah) bulan. (2) Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan suratketerangan dokter atau bidan.
Pasal322 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlumendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh daripenyakitnya.
Pasal323 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan menerimapenghasilan PNS.
Pasal324 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1) Cuti sakit diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit. (2) Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh pejabat yang membidangikepegawaian.
D.Cuti Melahirkan
Pasal325 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1) Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, berhak atas cuti melahirkan (2) Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikancuti besar. (3) Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah 3 (tiga) bulan.
Pasal326 menyatakan bahwa (1) Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untukmemberikan hak atas cuti melahirkan. (2) Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cutimelahirkan.
Pasal327 menyatakan bahwa Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
E.Cuti Karena Alasan Penting
Pasal328 menyatakan bahwa PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
a. ibu, bapak,isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras ataumeninggal dunia;
b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
c. melangsungkanperkawinan.
Pasal329 menyatakan bahwa PNS yangditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.
Pasal330 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Lamanya cuti karena alasan pentingditentukan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untukmemberikan hak atas cuti karena alasan penting paling lama 1 (satu) bulan.
Pasal331 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa:
(1) Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yangbersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasanpenting.
(2) Hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud padaayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hakatas cuti karena alasan penting.
(3) Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapatmenunggu keputusan dari PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasanpenting, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hakatas cuti karena alasan penting.
(4) Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus segera diberitahukan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
(5) PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan
Pasal332 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerimapenghasilan PNS.
F.Cuti Bersama
Pasal 333 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakanbahwa
(1) Presiden dapatmenetapkan cuti bersama.
(2) Cuti bersamasebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak cuti tahunan.
(3) PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlahcuti bersama yang tidak diberikan.
(4) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan denganKeputusan Presiden.
G.Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pasal334 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa(1) PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. (2) Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun. (3) Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untukmemperpanjangnya.
Pasal335 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1) Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutandiberhentikan dari Jabatannya. (2) Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negaraharus diisi.
Pasal336 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1) Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK disertai denganalasan. (2) Cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN. (3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan negara. (4) Permohonan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dapat ditolak.
Pasal337 (1) Selama menjalankan cuti di luartanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS. (2) Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masakerja PNS.
KetentuanLain Terkait Cuti PNS
Pasal338 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1) PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.
(2) Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
Pasal339 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1) Hak atas cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 huruf a sampai dengan huruf e yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan olehPPK.
(2) Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapatmenunggu keputusan dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang tertinggi di tempat PNS yangbersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hakatas cuti.
(3) Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus segera diberitahukan kepada PPK.
(4) PPK setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan hak atas cuti kepadaPNS yang bersangkutan.
Pasal340 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap calon PNS. Selanjutnya Pasal 341 PP Nomor 11 Tahun 2017menyatakan bahwa Ketentuan lebihlanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan Kepala BKN.
A. Dasar Cuti PNS :
Peraturan Pemerintah Nomor11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
B. Persyaratan Cuti PNS:
1. Persyaratan Cuti Tahunan;
• Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.01/SE/1999)
• Fotocopi SK CPNS
• Fotocopi SK PNS
• Fotocopi SK Pangkat Terakhir
• Fotocopi SK Jabatan Terakhir
2. Persyaratan Cuti besar;
• Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.01/SE/1999)
• Fotocopi SK CPNS
• Fotocopi SK PNS
• Fotocopi SK Pangkat Terakhir
• Fotocopi SK Jabatan Terakhir
• JadwalKeberangkatan Haji
3. Persyaratan Cuti sakit;
• Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.01/SE/1999)
• Fotocopi SK CPNS
• Fotocopi SK PNS
• Fotocopi SK Pangkat Terakhir
• Fotocopi SK Jabatan Terakhir
• Surat dari Dokter yang ditunjuk Pemerintah
4. Persyaratan Cuti melahirkan;
• Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.01/SE/1999)
• Fotocopi SK CPNS
• Fotocopi SK PNS
• Fotocopi SK Pangkat Terakhir
• Fotocopi SK Jabatan Terakhir
• Surat Keterangan melahirkan dari Dokter/Bidan
5. Persyaratan Cuti karena alasan penting;
• Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.01/SE/1999)
• Fotocopi SK CPNS
• Fotocopi SK PNS
• Fotocopi SK Pangkat Terakhir
• Fotocopi SK Jabatan Terakhir
• Surat Keterangan Alasannya
6. Persyaratan Cuti bersama;
• Keputusan Presiden
• Keputusan Bupati / Walikota
7. Persyaratan Cuti di luar tanggungan negara.
• Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.01/SE/1999)
• Melampirkan surat permohonan izin cuti diluar tanggungan negara
• Fotocopi SK CPNS
• Fotocopi SK PNS
• Fotocopi SK Pangkat Terakhir
• Fotocopi SK Jabatan Terakhir
• Surat Keterangan lain yang diperlukan
Demikian info Peraturan dan persyaratan CutiPNS, Persyaratan Cuti Tahunan, Persyaratan Cuti besar, Persyaratan Cutisakit, Persyaratan Cuti melahirkan, Persyaratan Cuti karena alasan penting, danPersyaratan Cuti di luar tanggungan negara. Terima kasihsemoga bermanfaat.