Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENDAFTARAN SELEKSI PENERIMAAN CALON KEPALA SEKOLAH SILN TAHUN 2020

 Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020

Pembukaan Pendaftaran SeleksiPenerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020,disampaikan melalui Pengumuman Nomor 72027/A/KP/2020 tentang Seleksi Bersama PenerimaanKepala Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020.

Dalam pengumuman Pembukaan PendaftaranSeleksi Penerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun2020 disampaikan bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Kepala SekolahIndonesia di Luar Negeri untuk periode semester II Tahun Ajaran 2020 dansemester I Tahun Ajaran 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri membuka kesempatan bagi Kepala Sekolahberstatus PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk ditugaskan sebagaiKepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), yaitu:

NO
Penempatan
Formasi
Jumlah
1.
Sekolah Indonesia Jeddah
1
5
2.
Sekolah Indonesia Davao
1
3.
Sekolah Indonesia Singapura
1
4.
Sekolah Indonesia Yangon
1
5.
Sekolah Indonesia Makkah
1

Persyaratan Pendaftaran SeleksiPenerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020 adalahsebagai berikut
1. Persyaratan Umum
·           berstatus sebagaiPegawai Negeri Sipil;
·           memiliki pengalamanpaling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah yangdibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai Kepala Sekolah;
·           diutamakan sedangmenjabat sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakanoleh Pemerintah Daerah atau masyarakat;
·           usia maksimal saatmendaftar 52 (lima puluh dua) tahun;
·           pangkatserendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a;
·           memiliki kualifikasiAkademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan MagisterPendidikan (S-2);
·           diutamakan memilikiSTTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan Kepala Sekolah);
·           sehat jasmani, rohanidan bebas NARKOBA;
·           berkelakuan baik dantidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yangmemiliki kekuatan hukum tetap;
·           bagi mantan Kepala SILNdapat mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala SILN setelah 4 (empat)tahun mengabdi di tanah air;
·           memiliki nilai prestasikerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir dan mendapatkanrekomendasi dari koordinator pengawas sekolah; dan
·           memiliki surat izinmengikuti seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi atauKabupaten/Kota.
                                                                            
2. Persyaratan Khusus
·           aktif berbahasa Inggrislisan dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL internasional 500 atauinstitusional yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri 550 atau IELTS6,0 yang diterbitkan maksimal dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali bagi yangpernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa Inggris atausesuai dengan negara yang dilamar;
·           kemampuan berbahasanegara setempat baik lisan maupun tulisan menjadi nilai tambah bagi pelamarcalon Kepala SI Jeddah dan Makkah (Bahasa Arab); dan
·           memiliki wawasan danmampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.

Rencana Jadwal Pendaftaran SeleksiPenerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020 adalahsebagai berikut
1. Pengumuman Resmi Seleksi        : 21 Agustus 2020
2. Waktu Pendaftaran     : 21 Agustus s.d. 5 September 2020
3. Pengumuman Hasil SeleksiAdministrasi       : 11 September 2020
4. Pelaksanaan Seleksi  : 15 s.d. 18 September 2019

Tata Cara Pendaftaran SeleksiPenerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020 dilakukansecara daring mulai 21 Agustus s.d. 5 September 2020 pukul 12.00 WIB, denganmekanisme sebagai berikut:
1.     peserta seleksi wajib memiliki alamat surat elektronik yang aktif;
2.     peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara daring melaluilaman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln dengan cara memasukkan NUPTK(Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan);
3.     pendaftaran lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username danpassword yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Bersama melalui suratelektronik peserta seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
a)  Memilih jabatan yang akan dilamar(maksimal 2 negara penempatan yang diminati)
b)  Mengisi informasi data diripelamar meliputi:
1)  Data pokok pelamar
2)  Riwayat Pendidikan yang telahditempuh
3)  Riwayat jabatan/pengalaman jabatanyang pernah ditekuni
4)  Informasi pendidikan dan pelatihanyang pernah diikuti
5)  Akun media sosial yang dimiliki
c)   Mengunggah hasil pindaidokumen/berkas yang dipersyaratkan paling lambat tanggal 5 September 2020 pukul24.00 WIB sebagai berikut:
1)  Pas foto ukuran 3x4 dengan besarfile maksimal 500 Kb;
2)  Surat lamaran yang ditandatanganidi atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris JenderalKementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan unitkerja yang bersangkutan (format dapat diunduh pada menu UNDUH);
3)  Surat izin mengikuti prosesseleksi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan;
4)  Kartu Tanda Penduduk dan AkteLahir;
5)  Ijazah pendidikan terakhir;
6)  SK Pangkat dan SK Jabatanterakhir, dan dokumen Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun;
7)  SK Pengangkatan sebagai KepalaSekolah;
8)  SK Pengangkatan sebagai KepalaSILN bagi PNS yang pernah ditugaskan sebagai Kepala SILN;
9)  STTPP (Surat Tanda TamatPendidikan Pelatihan Kepala Sekolah) bagi yang memiliki;
10)  Surat rekomendasi berkelakuanbaik dari Kepala Dinas Pendidikan;
11)  Sertifikat TOEFL Prediction Scoreinternasional/institusional atau IELTS yang diterbitkan maksimal dalam 2 (dua)tahun terakhir;
12)  Sertifikat/penghargaanketerampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya,keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (ICT),akuntansi/keuangan, dll; dan
13)  Surat Keterangan sehat dariDokter Pemerintah.
d)  Menandatangani surat pernyataanbermaterai Rp.6.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dandapat dibuktikan keasliannya (format dapat diunduh pada menu UNDUH)
e)  Mencetak kartu peserta seleksi danformulir pendaftaran.
4.  Berkas lamaran asli sebagaimanadiunggah pada angka 3 disampaikan kepada panitia seleksi pada saat seleksilanjutan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
5.  Panitia hanya akan memproseslamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas yang dipersyaratkan secaralengkap dan benar.
                                                                            
Proses Seleksi adalah sebagai berikut
1.  Daftar nama pelamar dengankualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan danKebudayaan.
2.  Pelamar yang dinyatakan lulusadministrasi dapat mengikuti proses seleksi lanjutan yang terdiri dariPsikotes, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Leaderless Group Discussion (LGD),Presentasi dan Wawancara.
3.  Daftar nama peserta seleksilanjutan yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui portal resmi KementerianPendidikan dan Kebudayaan.
                                                                            
F. Proses Penempatan Kepala SILN
1.  Dalam rangka proses penetapanKepala SILN definitif, pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan untukmelengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:
a.   Surat Izin dariGubernur/Bupati/Walikota tentang penugasan sebagai Kepala SILN yangmencantumkan kesediaan menerima kembali sebagai PNS setelah selesai bertugassebagai Kepala SILN.
b.   Daftar riwayat hidup dilengkapiPas Foto berwarna (pakaian formal) dengan latar belakang putih ukuran 4x6.
c    Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) sesuai domisili.
d.   Surat keterangan sehat raga danjiwa serta bebas narkoba dari RS Pemerintah.
2.  Menandatangani surat pernyataanbersedia dipekerjakan sebagai Kepala SILN selama 3 (tiga) tahun dan dapatdiperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.
                                                                            
G.      PENENTUAN KELULUSAN
1.  Pengumuman akan dilakukan olehKementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln
2.  Jadwal pengumuman finaldirencanakan pada bulan Oktober tahun 2020.
Ketentuan Lain
1.  Setiap pelamar wajib mematuhi danmengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2.  Apabila dikemudian hari pelamarterbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukanmanipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkatmenjadi Kepala SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atauyang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala SILN.
3.  Pelamar yang dinyatakan lulus siapditempatkan di negara manapun yang direkomendasikan Panitia seleksi.
4.  Apabila pelamar telah dinyatakanlulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagaiKepala SILN sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yangbersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkandiri.
5.  Panitia dan Sekretariat SeleksiBersama tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamardiharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada portalresmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
6.  Segala kerugian akibat kelalaiantidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman resmiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab pelamar.

Demikian informasi tentang Jadwal dan Persyaratan PendaftaranSeleksi Penerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =