Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PANDUAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 DI TEMPAT KERJA

  Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantorandan Industri dalamMendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi,dengan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) NomorHK.01.07/MENKES/328/2020.Panduan ini ditujukan untuk memberikan acuan bagi pengelola/pengurus tempatkerja di instansi pemerintahan, perusahaan  swasta,  Badan Usaha Milik Negara (BUMN), DinasKesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan menerapkan panduan ini diharapkandapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada tempat kerja khususnyaperkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan COVID-19 akibatberkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi.

Tujuan diterbitkannya Panduan Pencegahan dan PengendalianCovid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri adalah unntuk meningkatkan upaya tempat kerja khususnyaperkantoran dan industri dalam pencegahan penularan COVID-19 bagi pekerjaselama masa pandemic. Sedangkan Sasaranpanduan ini ditujukan untuk Tempat Kerja Instansi Pemerintah, PerusahaanSwasta, BUMN, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Berikut Salinan Kepmenkes NomorHK.01.07/MENKES/328/2020 tentang PanduanPencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha PadaSituasi Pandemi, silahkan didownload melalui link yang tersedia di bawah ini.



Link download KepmenkesNomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan PengendalianCovid-19 di Tempat Kerja (disini)

Demikian informasi tentangKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantorandan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha  Pada Situasi Pandemi. Semoga ada manfaatnya,terima kasih


= Baca Juga =