KMA NOMOR 464 TAHUN 2020 TENTANG JENIS PRODUK YANG WAJIB BERSERTIFIKAT HALAL

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 464 Tahun 2020 Tentang Jenis ProdukYang Wajib Bersertifikat Halal, ditetapkan untukmemberikan kemudahan dan kepastian hukum serta mewujudkan tertib administrasidalam penyelenggaraan jaminan produk halal dan untuk melaksanakan ketentuanPasal 29 Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanJaminan Produk Halal, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang JenisProduk yang Wajib Bersertifikat Halal.
Diktum Kesatu Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 464 Tahun 2020 Tentang Jenis ProdukYang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan bahwa Menetapkan Jenis Produkyang Wajib Bersertifikat Ha1a1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan ini.
Diktum Kedua Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 464 Tahun 2020 Tentang Jenis ProdukYang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan Jenis Produk sebagaimanadimaksud dalam Diktum Kesatu dikiasifikasikan berdasarkan ciri tertentu yang dimilikioleh produk:
a. makanan;
b. minuman;
c. obat;
d. kosmetik;
e. produk kimiawi;
f. produk biologi;
g. produk rekayasa genetik;
h. barang gunaan;
i. jasa penyembelihan;
j. jasa pengolahan;
k. jasa penyimpanan;
l. jasa pengemasan;
m.jasa pendistribusian;
n. jasa penjualan; dan
o. jasa penyajian.
Diktum Ketiga Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 464 Tahun 2020 Tentang Jenis ProdukYang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan Ciri tertentu sebagaimanadimaksud dalam Diktum KEDUA dijadikan sebagai pedoman oleh Kepala Badan PenyelenggaraJaminan Produk Halal dalam:
a. menentukan kategori Jenis Produk yang diajukanpermohonan Sertifikat Halalnya oleh pelaku usaha;
b. menghitung dan menetapkan perkiraan tarif sertifikasihalal yang harus dibayar oleh pelaku usaha; dan
c. menerbitkan Sertifikat Halal.
Diktum Keempat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 464 Tahun 2020 Tentang Jenis ProdukYang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan Jenis Produk yang belum tercantum dalamKeputusan mi atau berubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,dapat diajukan permohonan Sertifikat Halalnya oleh pelaku usaha dan akanditentukan kiasifikasi Jenis Produknya oleh Kepala Badan Penyelenggara JaminanProduk Halal setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan MajelisUlama Indonesia.
Diktum Kelima Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 464 Tahun 2020 Tentang Jenis ProdukYang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan Kepala Badan PenyelenggaraJaminan Produk Halal wajib mencantumkan Jems Produk sebagaimana dimaksud dalamDiktum Keempat dalam Daftar Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal padamedia yang dapat diakses secara mudah dan luas oleh pelaku usaha.
Diktum Keenam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 464 Tahun 2020 Tentang Jenis ProdukYang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan Daftar Jenis Produk yang WajibBersertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kelima ditetapkan sebagaidokumen sah dan mengikat serta merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusanini.
Diktum Ketujuh Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 464 Tahun 2020 Tentang Jenis ProdukYang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan bahwa Keputusan inii mulaiberlaku pada tanggal ditetapka yang 29 Mei 2020.
Link download Salinan dan Lampiran Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 464Tahun 2020 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal, melaluilink di bawah ini
Link download KMA 464 tahun 2020
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 464Tahun 2020 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal. semoga adamanfaatnya, terima kasih.