KEPMENDIKBUD NOMOR 719/P/2020 TENTANG PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS

KeputusanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020 Tentang PedomanPelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam KondisiKhusus, diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa implementasikurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikanketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisikhusus; 2) bahwa satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakankurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran pesertadidik; 3) bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlumenetapkan KeputusanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman PelaksanaanKurikulum pada Satuan Pendidikandalam Kondisi Khusus.
Diktum Kesatu Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 Tentang PedomanPelaksanaan Kurikulum PadaSatuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus, menyatakan bahwa Satuan Pendidikan pada PAUD,Pendidikan Dasar, dan PendidikanMenengah yang berada pada daerah yang ditetapkansebagai daerah dalam Kondisi Khusus oleh PemerintahPusat atau Pemerintah Daerah dapat melaksanakanKurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaranbagi Peserta Didik.
Diktum Kedua Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 Tentang PedomanPelaksanaan Kurikulum PadaSatuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus, menyatakan bahwa Pelaksanaan Kurikulumsebagaimana dimaksud dalam DiktumKesatu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum Ketiga Kepmendikbud Nomor 719/P/2020, menyatakan bahwa dalam hal penetapan KondisiKhusus sebagaimana dimaksud dalamDiktum Kesatu dicabut oleh Pemerintah Pusat atau PemerintahDaerah maka pelaksanaan Kurikulum pada KondisiKhusus tetap dilanjutkan sampai dengan berakhirnya tahun ajaran.
Diktum Ketiga Kepmendikbud Nomor 719/P/2020, menegaskan bahwa Ketentuan pemenuhan bebankerja minimal 24 (dua puluh empat)jam tatap muka dalam satu minggu dikecualikan bagi pendidik pada Satuan Pendidikan dalam KondisiKhusus.
Salinan Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020 Tentang PedomanPelaksanaan Kurikulum PadaSatuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus, adalah sebagai berikut.
A. Pengertian
1.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalurformal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, danbahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraankegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
3.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumberbelajar pada suatu lingkungan belajar.
4.Asesmen adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaandata aspek kognitif dan non-kognitif untuk meningkatkan kualitas belajarpeserta didik.
5.Asesmen Diagnostik adalah asesmen yang dilakukan secara spesifik untukmengidentifikasi kompetensi, kekuatan, keiemahan peserta didik, sehinggapembelajaran dapat dirancang sesuai dengan kompetensi dan kondisi pesertadidik.
6.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upayapembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahunyang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantupertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalammemasuki pendidikan lebih lanjut.
7.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yangmelandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuanpendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lainyang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikanyang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuklain yang sederajat.
8.Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yangmerupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah,Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yangsederajat
9.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensidiri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenispendidikan tertentu.
10.Kondisi Khusus adalah suatu keadaan bencana yang ditetapkan oleh PemerintahPusat atau Pemerintah Daerah.
11.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaanpemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden danmenteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.
12.Pemerintah Daerah adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomidan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem danprinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar 1945.
B. Tujuan Pelaksanaan Kurikulum Pada KondisiKhusus
PelaksanaanKurikulum pada Kondisi Khusus bertujuan untuk memberikanfleksibilitas bagi Satuan Pendidikan untuk menentukan Kurikulum yang sesuai dengan kebutuhanpembelajaran Peserta Didik.
C. Kurikulumpada Kondisi Khusus
1. Pelaksanaan Kurikulum harus memperhatikan:
a.usia dan tahap perkembangan Peserta Didik pada PAUD; dan
b. capaiankompetensi pada Kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatanpembelajaran untuk Pendidikan Dasar dan PendidikanMenengah termasuk pada pendidikan khusus dan programpendidikan kesetaraan
2. .Satuan Pendidikanpada Kondisi Khusus dalam pelaksanaan pembelajarandapat:
a. tetap mengacu pada Kurikulum nasional yangselama ini dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan;
b.mengacu pada:
1) kurikulum nasional untukPAUD, pendidikan dasar, dan pendidikanmenengah yang berbentuk sekolah menengah atasdengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakanuntuk Kondisi Khusus yang ditetapkan olehKepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;atau
2)kurikulum nasional untuk pendidikan menengah yang berbentuksekolah menengah kejuruan dengan kompetensi intidan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk KondisiKhusus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal PendidikanVokasi.
c.melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
3. Satuan Pendidikandalam kondisi khusus tidak diwajibkan untuk menuntaskanseluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas ataukelulusan.
D. Pembelajaran
1.Pembelajaran dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.aktif yaitu pembelajaran mendorong keterlibatan penuh Peserta Didik dalam perkembangan belajarnya,mempelajari bagaimana dirinyadapat belajar, merefleksikan pengalaman belajarnya, dan menanamkan pola pikir bertumbuh;
b.relasi sehat antar pihak yang terlibat yaitu pembelajaran mendorong semua pihak yang terlibat untukmenaruh pengharapan yang tinggi terhadap perkembanganbelajar Peserta Didik, menciptakan rasa aman, salingmenghargai, percaya, dan peduli,terlepas dari keragaman latar belakang PesertaDidik;
c.inklusif yaitu pembelajaran yang bebas dari diskriminasi Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), tidakmeninggalkan Peserta Didik manapun,termasuk Peserta Didik berkebutuhan khusus/penyandangdisabilitas, serta memberikan pengembanganruang untuk identitas, kemampuan, minat, bakat,serta kebutuhan Peserta Didik;
d.keragaman budaya yaitu pembelajaran mencerminkan dan merespon keragaman budaya Indonesia yangmenjadikannya sebagai kekuatan untukmerefleksikan pengalaman kebhinekaanserta menghargai nilai dan budaya bangsa;
e.berorientasi sosial yaitu mendorong Peserta Didik untuk memaknai dirinya sebagai bagian darilingkungan serta melibatkankeluarga dan masyarakat;
f.berorientasi pada masa depan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk mengeksplorasi isu dankebutuhan masa depan, keseimbanganekologis, sebagai warga dunia yang bertanggungjawab dan berdaya;
g.sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Peserta Didik yaitu pembelajaran difokuskan pada tahapan dankebutuhannya, berfokus pada penguasaankompetensi, berpusat pada Peserta Didikuntuk membangun kepercayaan dan keberhargaan dirinya;dan
h.menyenangkan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk senang belajar dan terus menumbuhkanrasa tertantang bagidirinya, sehingga dapat memotivasi diri, aktif dan kreatif, serta bertanggung jawab pada kesepakatan yangdibuat bersama.
2.Pembelajaran diawali dengan Asesmen Diagnostik.
3.Peserta Didik yang perkembangan atau hasil belajarnya palingtertinggalberdasarkan hasil Asesmen Diagnostik, diberikan pendampingan belajar secaraafirmatif.
4.Pembelajaran dalam Kondisi Khusus dilaksanakan secara kontekstual dan bermaknadengan menggunakan berbagai strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisiPeserta Didik, Satuan Pendidikan, dan daerah serta memenuhi prinsippembelajaran.
E. Asesmen
1.Asesmen dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.valid yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang sahih mengenai pencapaian Peserta Didik;
b.reliabel yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang konsisten dan dapat dipercaya tentang pencapaianPeserta Didik;
c.adil yaitu Asesmen yang dilaksanakan tidak merugikan Peserta Didik tertentu;
d.fleksibel yaitu Asesmen yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik danSatuan Pendidikan;
e.otentik yaitu Asesmen yang terfokus pada capaian belajar Peserta Didik dalam konteks penyelesaianmasalah dalam kehidupan sehari-hari;
f.terintegrasi yaitu Asesmen dilaksanakan sebagai bagian integral dari pembelajaran sehingga menghasilkan umpanbalik yang berguna untuk memperbaikiproses dan hasil belajar Peserta Didik.
2.Hasil asesmen digunakan oleh pendidik, Peserta Didik, dan orang tua/wali sebagai umpan balik dalam perbaikanpembelajaran.
Link download
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020 Tentang PedomanPelaksanaan Kurikulum PadaSatuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.