KEPMENDIKBUD NOMOR 419/P/2020 TENTANG SEKOLAH PENERIMA BOS REGULER TAHAP 1 GELOMBANG 3 TAHUN 2020
Mendikbud telah menetapkan Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahap 1 Gelombang 3 Tahun 2020, melalui Keputusan Menteri Pendidikandan Kebudayaan (Kepmendikbud)Nomor 419/P/2020Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (Bos) RegulerTahap I Gelombang IIITahun 2020 Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Kepmendikbud Nomor 419/P/2020Tentang Daftar SekolahPenerima BOSReguler Tahap 1Gelombang 3Tahun 2020, diterbitkan untukmelaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler,perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan PendidikanPenerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang III Tahun 2020.
Isi Kepmendikbud Nomor 419/P/2020 menyatakan bahwa a) Menetapkan satuan pendidikanpenerima bantuan operasional sekolah reguler tahap I gelombang III tahun 2020 yangselanjutnya disebut Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimanatercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri ini;b) Menetapkan rekapitulasi Satuan Pendidikan PenerimaBOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Link download Salinan dan Lampiran Kepmendikbud Nomor 419/P/2020Tentang Satuan PendidikanPenerima BOSReguler Tahap 1Gelombang 3Tahun 2020.
Demikian informasi tentang Kepmendikbud Nomor 419/P/2020 Semoga ada manfaat, terutama bagi sekolah yang masih menantikanpencairan Dana BOS tahun 2020.