Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEMENDIKBUD AKAN MENGIZINKAN PEMBELAJARAN TATA MUKA TIDAK HANYA DI ZONA HIJAU

  DENAH TEMPAT DUDUK PEMEBLAJARAN TATA MUKA PADA MASA NEW NORMAL PANDEMI COVID-19

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera mengizinkan sekolahmelakukan  Pembelajaran Tata Muka tidak hanya di zona hijau, namun secaraterbatas dalam artian jumlah siswa yang hadir dalam satu kelas dibatasi. Durasibelajar di kelas juga akan dipersingkat. Rencana untuk membuka Pembelajaran Tata Muka di sekolah ini, disampaikan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo seusai rapatdengan Presiden Jokowi, Senin (27/7/2020).

Doni lalu menyebutkan, pemerintahakan segera memberikan izin penyelenggaraan sekolah tatap muka di luar zonahijau Covid-19. Menurut dia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akansegera menyampaikan pengumuman resmi terkait hal ini. "KementerianPendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan langkah-langkah danmungkin tidak lama lagi akan diumumkan daerah-daerah yang selain zona hijau itujuga akan diberikan kesempatan melakukan kegiatan belajar tatap muka,"kata Doni.

Doni menegaskan, sekolah tatap muka di luar zona hijau ini harus digelarsecara terbatas. Artinya, jumlah siswa yang hadir dalam satu kelas dibatasi.Durasi belajar di kelas juga akan dipersingkat. Namun, Doni tak menyebut secaragamblang alasan pemerintah nekat membuka sekolah tatap muka.
Sebagai tambahan informasi, selain terkait pematasan jumlah peserta didik (Denah Tempat DudukPemeblajaran Tata Muka Pada Masa New Normal Pandemi Covid-19 seperti padagambar di atas) dan mengurangi jam pelajaran maksial 4 Jam, berikut hal-hal yang perludipersiapkan apabila sekolah akan menggelar Pembelajaran tata Muka berdasarkan SuratEdaran Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020
1. Seluruh  sarana  dan prasarana  satuan  pendidikan dibersihkan  secara rutin, minimal2 (dua) kali sehari, saat sebelum KBM dimulai dan setelah KBM selesai. 
2. Pemantauan  kesehatan  secara rutin,  termasuk  setiap sebelum KBM mulai  berjalan,  terhadap seluruh  warga  satuan pendidikan  (termasuk peserta  didik, guru,  dan  tenaga kependidikan  lainnya  termasuk pengurus  kantin satuan  pendidikan),  terkait gejala-gejala  COVID-19, antaralain:
a. demam tinggi diatas 38
b. batuk;
c. pilek;
d. sesak napas;
e. diare; dan/atau
f. kehilangan indera perasa dan/ atau penciuman secara tiba-tiba.
3. Pihak  satuan  pendidikan perlu  mengatur  proses pengantaran  dan penjemputan  peserta didik  untuk  menghindari kerumunan  dan penumpukan wargasatuan pendidikan saat mulai dan selesai KBM.
4. Seluruh  warga  satuan pendidikan  aktif,  termasuk peserta  didik,  wajib aktif dalam  mempromosikan  protokol pencegahan  penyebaran  COVID-19, antara lain:
a. cuci tangan pakai sabun yang rutin minimal 20 detik;
b. hindari menyentuh wajah, terutama hidung, mata, dan mulut;
c. menerapkan jaga jarak sebisa mungkin, sekitar 1-2 meter; dan
d. melakukan etika batuk dan bersin yang benar.
5. Pihak satuan pendidikan perlu memastikan sarana dan prasarana yang sesuaiuntuk mencegah penyebaran COVID-19, antara lain memastikan ketersediaanfasilitas cuci tangan pakai sabun, minimal di lokasi dimana warga  satuan pendidikan  masuk  dan keluar  dari  lingkungan satuan pendidikan.
6. Pihak  satuan  pendidikan menempatkan  materi  informasi, komunikasi, dan edukasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19 ditempat-tempat  yang  mudah dilihat  oleh  seluruh warga  satuan  pendidikan, terutama  peserta didik,  dengan  pesan-pesan yang  mudah  dimengerti, jelas, dan ramah peserta didik.
7. Pihak  satuan  pendidikan memastikan  adanya  mekanisme komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang tua/wali peserta didik,termasuk mempertimbangkan adanya hotline atau narahubung terkait keamanan dankeselamatan di lingkungan satuan pendidikan.
8. Pihak  satuan  pendidikan memastikan  memiliki  sistem dan  prosedur manajemenkedaruratan di satuan pendidikan untuk mengantisipasi bila terjadi  ancaman bencana  (misalnya  gempa bumi,  banjir,  gunung meletus,  tsunami, dan  kebakaran)  di masa  COVID-19.  Sistem dan prosedur  ini wajib  dikomunikasikan  kepada seluruh  warga  satuan pendidikan, termasuk peserta didik danorang tua/walinya.

Demikian informasi tentang KemendikbudAkan Mengizinkan Pembelajaran Tata Muka Tidak Hanya Di Zona Hijau. Semogaada manfaatnya, terima kasih




= Baca Juga =