KEMENDIKBUD AKAN MENGIZINKAN PEMBELAJARAN TATA MUKA TIDAK HANYA DI ZONA HIJAU

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera mengizinkan sekolahmelakukan Pembelajaran Tata Muka tidak hanya di zona hijau, namun secaraterbatas dalam artian jumlah siswa yang hadir dalam satu kelas dibatasi. Durasibelajar di kelas juga akan dipersingkat. Rencana untuk membuka Pembelajaran Tata Muka di sekolah ini, disampaikan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo seusai rapatdengan Presiden Jokowi, Senin (27/7/2020).
Doni lalu menyebutkan, pemerintahakan segera memberikan izin penyelenggaraan sekolah tatap muka di luar zonahijau Covid-19. Menurut dia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akansegera menyampaikan pengumuman resmi terkait hal ini. "KementerianPendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan langkah-langkah danmungkin tidak lama lagi akan diumumkan daerah-daerah yang selain zona hijau itujuga akan diberikan kesempatan melakukan kegiatan belajar tatap muka,"kata Doni.
Doni menegaskan, sekolah tatap muka di luar zona hijau ini harus digelarsecara terbatas. Artinya, jumlah siswa yang hadir dalam satu kelas dibatasi.Durasi belajar di kelas juga akan dipersingkat. Namun, Doni tak menyebut secaragamblang alasan pemerintah nekat membuka sekolah tatap muka.
Sebagai tambahan informasi, selain terkait pematasan jumlah peserta didik (Denah Tempat DudukPemeblajaran Tata Muka Pada Masa New Normal Pandemi Covid-19 seperti padagambar di atas) dan mengurangi jam pelajaran maksial 4 Jam, berikut hal-hal yang perludipersiapkan apabila sekolah akan menggelar Pembelajaran tata Muka berdasarkan SuratEdaran Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020
1. Seluruh sarana dan prasarana satuan pendidikan dibersihkan secara rutin, minimal2 (dua) kali sehari, saat sebelum KBM dimulai dan setelah KBM selesai.
2. Pemantauan kesehatan secara rutin, termasuk setiap sebelum KBM mulai berjalan, terhadap seluruh warga satuan pendidikan (termasuk peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan lainnya termasuk pengurus kantin satuan pendidikan), terkait gejala-gejala COVID-19, antaralain:
a. demam tinggi diatas 38
b. batuk;
c. pilek;
d. sesak napas;
e. diare; dan/atau
f. kehilangan indera perasa dan/ atau penciuman secara tiba-tiba.
3. Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumunan dan penumpukan wargasatuan pendidikan saat mulai dan selesai KBM.
4. Seluruh warga satuan pendidikan aktif, termasuk peserta didik, wajib aktif dalam mempromosikan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, antara lain:
a. cuci tangan pakai sabun yang rutin minimal 20 detik;
b. hindari menyentuh wajah, terutama hidung, mata, dan mulut;
c. menerapkan jaga jarak sebisa mungkin, sekitar 1-2 meter; dan
d. melakukan etika batuk dan bersin yang benar.
5. Pihak satuan pendidikan perlu memastikan sarana dan prasarana yang sesuaiuntuk mencegah penyebaran COVID-19, antara lain memastikan ketersediaanfasilitas cuci tangan pakai sabun, minimal di lokasi dimana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan satuan pendidikan.
6. Pihak satuan pendidikan menempatkan materi informasi, komunikasi, dan edukasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19 ditempat-tempat yang mudah dilihat oleh seluruh warga satuan pendidikan, terutama peserta didik, dengan pesan-pesan yang mudah dimengerti, jelas, dan ramah peserta didik.
7. Pihak satuan pendidikan memastikan adanya mekanisme komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang tua/wali peserta didik,termasuk mempertimbangkan adanya hotline atau narahubung terkait keamanan dankeselamatan di lingkungan satuan pendidikan.
8. Pihak satuan pendidikan memastikan memiliki sistem dan prosedur manajemenkedaruratan di satuan pendidikan untuk mengantisipasi bila terjadi ancaman bencana (misalnya gempa bumi, banjir, gunung meletus, tsunami, dan kebakaran) di masa COVID-19. Sistem dan prosedur ini wajib dikomunikasikan kepada seluruh warga satuan pendidikan, termasuk peserta didik danorang tua/walinya.
Demikian informasi tentang KemendikbudAkan Mengizinkan Pembelajaran Tata Muka Tidak Hanya Di Zona Hijau. Semogaada manfaatnya, terima kasih