Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUKNIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AL-QURAN SESUAI KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 91 TAHUN 2020

  Juklak - Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran (TPA)

Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor91 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran.

Dalam Diktum Pertama KeputusanDirjen Pendis Nomor 91 Tahun 2020 tentang PetunjukPelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran (TPA) dinyatakanbahwa Menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang PetunjukPelaksanaan Periyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an sebagaimana tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum Kedua menyatakan bahwa KeputusanDirektur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penyelenggaraan Pendidikan Al Qur’anpada Diktum Kesatu merupakan acuan dalam penyelenggaraan Perididikan Al-Qur’anoleh masyarakat.

Diktum Ketiga menyatakan bahwa LembagaPendidikan Al-Quran yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala KantorKabupaten/Kota sebagai satuan pendidikan Al-Qur’an dinyatakan tetap diakuisebagai penyelenggara pendidikan Al-Qur’an dan wajib melaksanakan pendaftaranbaru saat masa izin operasional habis.

Sasaran diterbitkan Keputusan DirjenPendis Nomor 91 Tahun 2020 tentang PetunjukPelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran, adalahsebagai berikut.
1. Kementerian Agama Wilayah Provinsi dan KantorKementenian Agama Kabupaten/Kota
2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemenntah Daerah Kabupaten/Kota;
3. Masyarakat penyelenggara pendidikan AI-Qur’an.

Ruang lingkup Keputusan DirjenPendis Nomor 91 Tahun 2020 tentang PetunjukPelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran inimeliputi:
1. Pendahuluan: meliputi Latar Belakang, Maksud danTujuan, Asas, Sasaran, Ruang Lingkup, dan Pengertian Umum.
2. Penyelenggaran Pendidikan Al-Qur’an; Jenis, Bentuk,Kurikuluin, Proses Pembelajaran, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan,Sarana Prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan, Penilaian dan Kelulusan, Akreditasi,Pembinaan dan Evaluasi.
3. Pendaftaran dan Penutupan Lembaga PendidikanA1-Qur’an.
4. Penutup.

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan PendidikanAl-Quran, Persyaratan Pendaftaran Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ) adalahsebagai berikut.
1. PersyaratanAdministratif
Persyaratan administratif Pendaftaran Lembaga Pendidikan AlQuran (LPQ)adalah sebagai berikut:
a. Penyelenggara pendidikan merupakan organisasi berbadanhukum.
b. Memiliki st.ruktur organisasi pengelola lembagasekurangnya berupa bagan struktur organisasi dan nama pengelola.
c. Memiliki santri paling sedikit 15 (lima belas) orang.
d. Mendapatkan rekomendasi dan pejabat yang berwenangpada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2. Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis Pendaftaran Satuan LPQ adalah Kurikulum, Jumlah dankompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, serta Sarana dan prasana.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan PendidikanAl-Quran, prosedur pendaftaran Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ) adalahsebagai berikut.
1. Organisasi calon penyelenggara pendidikan Al-Qur’anmengajukan proposal Pendaftaran LPQ kepada Kepala Kantor Kementerian AgamaKabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif dan teknis.
2. Kepala Kantor Kernenterian Agama Kabupaten/Kotamenugaskan kepala seksi terkait untuk membentuk tim verifikasi.
3. Tim verifikasi tersebut bertugas:
a. Melakukan verifikasi dokumen proposal PendaftaranSatuan LPQ dan memberikan masukan kepada pemohon bila ada kekurangan dokumenpersyaratan;
b. Melakukan verifikasi lapangan dan memberikan penilaiankelayakan atau tidak;
4. Berdasarkan penilaian kelayakan tersebut kepala KantorKementerian Agama Kabupaten/Kota menugaskan kepala seksi terkait untukmengadakan rapat pertimbangan pemberian Tanda Daftar LPQ yang melibatkan timverifikasi.
5. Kepala seksi melaporkan hasil rapat pertimbangankepada kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
6. Berdasarkan hasil rapat pertimbangan tersebut KepalaKantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan keputusan layak atau tidakuntuk diberikan Tanda Daftar LPQ.
7. Kepala seksi terkait menyampaikan hasil keputusanKepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan asli piagam tanda daftar KepalaKantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada organisasi calon penyelenggaradan menyimpan fotokopi/salinannya.

Selengkapnya silahkan download danbaca Petunjuk Pelaksanaan (Juklak –Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran, melalui link di bawah ini

Link download Keputusan DirjenPendis Nomor 91 Tahun 2020 tentang PetunjukPelaksanaan atau Juklak – Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran(disini)

Demikian informasitentang Keputusan Dirjen Pendis Nomor 91 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak – Juknis PenyelenggaraanPendidikan Al-Qura. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =