Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUKNIS BANTUAN PEMBELAJARAN DARING PESANTREN PADA MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN ANGGARAN 2020

  Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020

Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 TahunAnggaran 2020, ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur JenderalPendidikan Islam Nomor 1247 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BantuanPembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020.

Diktum Kesatu Keputusan DirjenPendis Nomor 1247 Tahun 2020 tentang PetunjukTeknis (Juknis) Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa PandemiCOVID-19 Tahun Anggaran 2020, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis BantuanPembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 sebagaimanatercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusanini.

Diktum Kesatu Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1247 Tahun 2020, menyatakan Petunjuk TeknisBantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi pelaksanaanBantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran2020.

Maksud Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantrenpada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 ini untuk mengatur mekanismepengelolaan Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19agar tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memper-hatikanrasa keadilan dan kepatutan. Adapun Tujuan Petunjuk Teknis ini untuk menjamin efektifitas,efisiensi, ketepatan sasaran, dan kegunaan pelaksanaan Bantuan Pembelajaran DaringPesantren Pada Masa Pandemi COVID-19.

Ruang lingkup Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantrenpada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 ini mengatur tentang Pendahuluan,Pelaksanaan, Laporan Pertanggungjawaban, Larangan dan Sanksi, Tugas danTanggung Jawab Organisasi, Pengendalian dan Pengawasan, serta Penutup.

Persyaratan penerima BPD PesantrenTahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:
1. Aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.
2. Terdaftar pada Kementerian Agama yang dibuktikan denganNomor Statistik lembaga.

Bentuk Bantuan BPD Pesantren Tahun Anggaran2020 berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat Tahun Anggaran2020.

Rincian Pemanfaatan Bantuan berdasarkanPetunjuk Teknis atau Juknis Bantuan PembelajaranDaring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020, adalah dapatdigunakan untuk membiayai komponen-komponen pendukung pelaksanaan pembelajarandaring seperti paket data internet, kabel, clip on mic, mic, lampu sorot, dan kebutuhanlainnya yang relevan.
Prosedur Pengajuan Bantuan Pembelajaran Daring (BPD) Pesantrenpada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020
1) Pengajuan BPDPesantren dilakukan melalui usulan langsung Pesantren atau organisasi yang membawahiPesantren, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam KementerianAgama Up. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren.
2) Usulan pengajuan tertulisditandatangani oleh pimpinan Pesantren atau organisasi yang mem-bawahiPesantren.
3) Usulan calon penerimabantuan BPD Pesantren juga dapat diambil dari data EMIS Kementerian Agama.
4) Daftar nama-nama yangmengajukan BPD Pesantren akan dimasukkan dalam daftar pemohon BPD Pesantren.
5) Berdasarkan hasilverifikasi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima BPD Pesantren yang disahkanoleh KPA.

Selengkapnya silahkan download danbaca Keputusan Direktur JenderalPendidikan Islam Nomor 1247 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BantuanPembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020, melaluilink download di bawah ini.




Link download Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19Tahun Anggaran 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknisatau Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantrenpada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020. Semoga ada manfaatnya,terima kasih.



= Baca Juga =