DOWNLOAD PERPRES NOMOR 38 TAHUN 2020
Sebelum Admin menyediakan link Download– Unduh Peraturan Presiden - Perpres Nomor38 Tahun 2020 tentang JenisJabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK,berikut kutipan terkait isi pepres tersebut. Perpres Nomor 38 Tahun 2020 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 106 PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan PeraturanPresiden Nomor 38Tahun 2020, PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yangmemenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untukjangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Pasal 2 Perpres Nomor38 Tahun 2020, menyatakanbahwa Jabatan yang dapat diisi oleh PPPKmeliputi:
a. JF; dan
b. JPT, yang terdiri dari JPT utamatertentu dan JPT madya tertentu.
Dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan bahwa selain Jabatan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 di atas, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisioleh PPPK. Jabatan lain tersebut bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankanfungsi manajemen pada Instansi Pemerintah. Jabatan lain juga bukan JA ataubukan JPT pratama namun dapat disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Perpres No 38 Tahun 2020, menyatakan bahwa Kriteria JF yang dapat diisi olehPPPK, yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang kompetensinya tidaktersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untukpercepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untukpercepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. Jabatan yang mensyaratkansertifikasi teknis dari organisasi profesi;
e. bukan Jabatan di bidang rahasianegara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatannegara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubunganluar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, PeraturanPemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Pasal 5 Perpres No 38 Tahun 2020, menyatakan bahwa Kriteria JPT utama tertentu dan JPTmadya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang kompetensinya tidaktersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untukpercepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untukpercepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. bukan Jabatan yang berkedudukansebagai PPK atau PyB;
e. bukan Jabatan di bidang rahasianegara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatannegara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubunganluar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, PeraturanPemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Pasal 6 Perpres No 38 Tahun 2020,menyatakan bahwa Kriteria Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK,yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang disetarakan denganJA atau JPT pratama; yang dapat berupa penyetaraan kedudukan jabatan ataupenyetaraan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
b. Jabatan yang diperlukan untukpercepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatanpencapaian tujuan strategis nasional;
d. bukan Jabatan yang berkedudukansebagai PPK atau PyB;
e. bukan Jabatan di bidang rahasianegara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatannegara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubunganluar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurutketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harusdiisi oleh PNS.
Selain kriteria di atas, Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK merupakan:
a. Jabatan pada Instansi Pemerintahyang merupakan satuan kerja organisasi;
b. Jabatan yang tugas dan fungsinyamemberikan dukungan teknis pada anggota lembaga nonstruktural;
c. Jabatan yang tugas dan fungsinyamemberikan dukungan teknis manajemen pada lembaga nonstruktural dankesekretariatan lembaga negara;
d. Jabatan pimpinan pada perguruantinggi negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan tinggi atau di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang agama, kecuali jabatan pemimpin perguruan tinggi negeridan jabatan lain yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang milikNegara;
e. Jabatan pimpinan pada rumahsakit milik pemerintah daerah; atau
f. Jabatan pada lembaga penyiaranpublik.
Pada Pasal 7 Peraturan Presiden -Perpres Nomor 38 Tahun 2020, Pengisian JF dapat dilakukan pada setiap jenjangJabatansesuai dengan penetapan kebutuhan.
Pasal 8 Peraturan Presiden - Perpres Nomor38 Tahun 2020, menyatakanbahwa JF yang dapat diisi oleh PPPK tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 9 Peraturan Presiden - Perpres Nomor38 Tahun 2020, menyatakanbahwa Dalam hal terdapat kebutuhan untuk percepatan peningkatan kapasitasorganisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategis nasional, Menteri dapatmelakukan perubahan jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK sebagaimana dimaksuddalam Pasal 8 dengan tetap berdasarkan kriteria sebagaimana diatur dalamPeraturan Presiden ini. Pelaksanaanketentuan tersebut dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga terkait.
Pasal 10 Peraturan Presiden -Perpres Nomor 38 Tahun 2020 menyatakan bahwa ,Pengisian JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu dilakukan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 Peraturan Presiden -Perpres Nomor 38 Tahun 2020, JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisioleh PPPK harus mendapatkan persetujuan Presiden sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Berikut ini Salinan PeraturanPresiden - Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang JenisJabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK.
Demikian indormasi tentang PeraturanPresiden - Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang JenisJabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK.Semoga ada manfaatnya, terima kasih.